Mahkamah Agung Tolak PK Andy Achmad

Usaha hukum mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurnajaya dengan mengajukan peninjuan kembali (PK) berakhir sudah

Penulis: nashrullah | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Nashrullah 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Usaha hukum mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurnajaya dengan mengajukan peninjuan kembali (PK) berakhir sudah. Mahkamah Agung (MA) menolak PK tersebut.

MA menguatkan vonis kasasi 12 tahun penjara kepada Andy Achmad yang akrab disapa Kanjeng ini. "Amar putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard-putusan (PN) tidak dapat diterima)," demikian lansir dari website MA, Jumat (28/8).

Dalam vonis yang diketok pada 11 Agustus lalu, duduk sebagai ketua majelis Timur Manurung dengan anggota Abdul Latief dan Prof Dr Surya Jaya. Andy didudukkan di kursi pesakitan pada akhir 2011 karena terkait kasus korupsi APBD Lampung Tengah senilai Rp 28 miliar yang ditempatkan di BPR Tripanca. Namun oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung, Andy dibebaskan.

Atas vonis hakim PN ini, jaksa lalu mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh hakim MA. Majelis yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Krisna Harahap, Komariah Emong Sapardjaja, MS Lumme, dan Leopold Hutagalung menghukum Andi selama 12 tahun penjara.

Dalam vonis kasasi yang diketok pada 9 Mei 2012, Andy juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 20,5 miliar subsider tiga tahun penjara. Ternyata Andy tidak terima dan mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun MA menolak PK yang diajukan Andy dan menguatkan vonis kasasi 12 tahun penjara.(nas)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved