Selama 4 Tahun, Pria Ini Cabuli Anak Kandungnya Hingga Hamil dan Melahirkan
Karena korban tidak dapat menjelaskan siapa ayah anak yang dilahirkannya, keluarga pun memilih melaporkan kasus itu ke polisi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MAMASA - BL (40), warga Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat tega mencabuli putri kandungnya sendiri, hingga korban hamil dan melahirkan.
Perbuatan bejat pelaku yang telah dilakukan sejak empat tahun terakhir itu, sering dipergoki ibu korban atau istri pelaku. Namun, ia tidak bisa berbuat banyak dan pasrah.
Pasalnya, ibu korban diancam dibunuh pelaku, jika membeberkan perbuatan asusila itu ke orang lain.
Kasus pencabulan ayah kandung terhadap anaknya itu akhirnya terkuak, setelah keluarga korban dari pihak ibu curiga saat mengetahui gadis tersebut tiba-tiba hamil, dan melahirkan tanpa menikah.
Karena korban tidak dapat menjelaskan siapa ayah anak yang dilahirkannya, keluarga pun memilih melaporkan kasus itu ke polisi.
Kasatreskrim Polres Mamasa Ajun Komisaris Syamsuriansyah kepada wartawan, Rabu (11/5/2016), membenarkan aksi pencabulan, yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya sendiri.
Aksi biadab itu bahkan dilakukan tersangka sejak anak gadisnya berusia 13 tahun, dan kini korban sudah berusia 17 tahun.
Di hadapan polisi, tersangka sempat mengelak dan membantah tidak pernah mencabuli putri kandungnya sendiri.
Namun setelah didesak, pelaku akhirnya mengaku.
"Awalnya tersangka mengelak, tetapi setelah diperiksa berkali-kali, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan itu mulai dilakukan sejak korban masih berumur 13 tahun," jelas Syamsuriansyah.
Kini, korban hanya bisa mengurung diri di rumahnya, lantaran malu dengan lingkungan sekitarnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, terkait hukum adat yang berlaku di Kabupaten Mamasa, Syamsuriansyah mempersilakan kasus itu diselesaikan secara adat.
Namun, polisi tetap akan melanjutkan proses hukum pidananya.
"Hukum adat boleh saja dilakukan untuk mendamaikan kedua pihak, tetapi tidak menghentikan kasus pidananya," tegasnya.