Khamami dan Adam Tak Terlihat di Ruangan Subdit I Krimum Polda Lampung
Calon Bupati Mesuji nomor urut 2 Khamami dan calon wakil Bupati Mesuji nomor urut 1 Adam Ishak hingga pukul 11.00 WIB
Penulis: Romi Rinando | Editor: taryono
Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Calon Bupati Mesuji nomor urut 2 Khamami dan calon wakil Bupati Mesuji nomor urut 1 Adam Ishak hingga pukul 11.00 WIB, belum terlihat di ruangan subdit I Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung.
Berdasarkan agenda pemeriksaan, Khamami terjadwal diperiksa di Subdit I Dit Krimum Polda Lampung, terkait kasus dugaan tindak pidana pemilihan.
Sedangkan Adam Ishak, calon wakil bupati PDIP ini juga dijadwalkan diperiksa, di hari yang sama.
Namun berdarkan pantauan Tribun sejak pukul 10 .00 WIB hingga pukul 11.15 WIB, tak satupun dari keduanya yang hadir.
Polda Lampung melayangkan surat panggilan terhadap calon Bupati Mesuji Khamami. Surat panggilan nomor : SP. gil/22/I/Subdit I/2017/Dit Reskrim Um. memanggil Khamami atas tindak pidana pemilihan.
Sedianya Khamami diminta keterangan di ruang SubditI Kamneg Senin (9/1/2017) pada pukul 10.00 WIB.
Dalam surat panggilan tersebut Khamami diminta keterangan dengan status sebagai tersangka dalam perkara tentang terjadinya tindak pidana pemilihan.
Calon bupati nomor urut 2 ini diduga melakukan pelanggaran yang terjadi Selasa 20 Desember 2016 sekitar pukul 21.30 WIB di Balai Desa Panca Warna Way Serdang, Mesuji.
Khamami dan Rozali Umar Kuasa Hukum Khamami telah membenarkan adanya surat pemanggilan tersebut, namun Khamami menyatakan tidak bisa hadir, karena sedang kampanye.
Terkait keaslian surat yang beredar tersebut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih mengaku belum mengetahui tentang surat panggilan penyidik Subdit I Dit Reskrim Polda Lampung terhadap calon Bupati nomor urut 2 yang statusnya sudah tersangka. (*)