Korban Investasi Bodong Melapor ke Polda Metro Jaya, Kerugian Ditaksir Rp 100 Miliar

Beberapa orang yang diduga menjadi korban investasi bodong, melapor ke Polda Metro Jaya.

Warta Kota
Ratusan nasabah KSP Pandawa saat menggeruduk kantor koperasi simpan pinjam ilegal ini di Perumahan Palem Ganda Asri, Jalan Meruyung, Limo, Kota Depok, Rabu (1/2/2017). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Jika Anda punya dana dan berhasrat melakukan investasi, sebaiknya berhati-hati. Saat ini, kasus investasi bodong tengah marak.

Setelah kasus investasi bodong Pandawa Group membuat resah nasabah, kini kasus serupa kembali terjadi.

Beberapa orang yang diduga menjadi korban investasi bodong, melapor ke Polda Metro Jaya.

Sabar Ompu Sunggu, kuasa hukum beberapa korban dalam investasi tersebut mengatakan, dirinya melaporkan direktur utama perusahaan, yang diduga melakukan investasi bodong.

"Saya mewakili lima orang korban melaporkan Direktur Utama PT MIB berinisial FS atas dugaan penipuan," ujar Sabar, usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (5/2/2017).

Sabar menyatakan, para kliennya yang menjadi korban, disuruh membuat deposito di PT MIB, dengan dijanjikan bunga yang cukup tinggi.

"Kemudian setelah jatuh tempo, uang dari klien kami itu tidak kembali," ucap Sabar.

Sebelum melaporkan, pihaknya sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali, sejak dua bulan lalu.

Tetapi, somasi tersebut tak dihiraukan.

"Ini korbannya bukan hanya lima. Kebetulan yang saya tangani ada lima. Yang belum lapor masih banyak," kata Sabar.

Sabar menuturkan, dari beberapa kliennya yang menjadi korban, ada yang menginvestasikan hingga miliaran rupiah.

Bahkan, ada kliennya yang menginvestasikan tunjangan pensiunannya.

"Yang paling menyedihkan, klien kami ini, dia itu gaji pensiunnya. Dengan turunnya gaji pensiunnya, dengan harapan bisa untuk menunjang masa depannya, dia akhirnya menginvestasikan uangnya ke sana, tapi uangnya tidak kembali. Bahkan, ada klien saya stroke karena uang Rp 2,5 miliarnya tidak balik," imbuh Sabar.

Dari lima kliennya, total kerugian mencapai Rp 12 miliar- Rp 13 miliar.

Diperkirakan, jika semua korban melaporkan, kerugian ditaksir mencapai Rp 100 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved