Pengakuan Mengejutkan Istri Open BO, Bermula dari Suami Iseng Download MiChat

Pengakuan mengejutkan pasangan suami istri yang buka jasa prostitusi alias open BO di rumah, berawal dari iseng download aplikasi MiChat.

TribunJabar.id/Adhim Mugni
ISTRI OPEN BO - Foto ilustrasi, penjahat wanita ditangkap polisi. Pengakuan mengejutkan pasangan suami istri alias pasutri yang buka jasa prostitusi alias open BO di rumah, berawal dari iseng download aplikasi MiChat. Pasutri inisial DA (24) sang istri dan sang suami AA (29), kini harus merasakan dinginnya jeruji besi akibat ulah mereka sendiri. DA open BO di rumah, sementara suaminya, AA, jaga anak saat sang istri melayani tamunya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bangka Belitung - Pengakuan mengejutkan pasangan suami istri alias pasutri yang buka jasa prostitusi alias open BO di rumah, berawal dari iseng download aplikasi MiChat.

Pasutri inisial DA (24) sang istri dan sang suami AA (29), kini harus merasakan dinginnya jeruji besi akibat ulah mereka sendiri.

DA open BO di rumah, sementara suaminya, AA, jaga anak saat sang istri melayani tamunya.

Prostitusi adalah kegiatan atau praktik seseorang memberikan layanan seksual kepada orang lain dengan imbalan berupa uang atau bentuk pembayaran lain.

Adapun ciri utamanya, ada transaksi, bersifat komersial, bukan hubungan atas dasar cinta atau suka sama suka. Umumnya dianggap melanggar norma agama, sosial, dan di banyak negara termasuk tindak pidana (meskipun di beberapa negara tertentu ada yang melegalkannya dengan aturan khusus).

Di Indonesia, prostitusi tidak dilegalkan dan termasuk tindakan melanggar hukum, baik dilakukan secara langsung maupun melalui media online.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari BangkaPos.com, praktik tersebut sudah mereka jalankan selama tiga bulan di rumah mereka di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selama itu, DA sudah melayani sekitar 15 pelanggan.

Sementara sang suami memilih berada di ruang tamu saat istrinya di kamar. Ia menjaga anak yang masih balita sambil main Hp.

Kini keduanya telah ditetapkan sebagai  tersangka dalam kasus dugaan prostitusi. DA dan AA pun menjalani pemeriksaan di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Bangka, Rabu (1/10/2025).

Keduanya digiring dari ruang tahanan yang telah ditempati sejak Senin (29/9/2025) lalu setelah sebelumnya diamankan oleh Unit Reskrim personil Polsel Pemali. Mereka menjalani pemeriksaan di ruang terpisah.

DA, sang istri mengaku bahwa praktik prostitusi online (open BO) yang dilakukan bersama dengan suaminya itu dilakukan sejak tiga bulan terakhir.

“Awalnya suami download aplikasi MiChat di hp ku, kata dia iseng-iseng awalnya,” ucap DA saat diperiksa.

Dirinya pun sempat menanyakan kepada sang suami maksud dari hal tersebut.

“Kubilang ke dia, ka nek ngejual ku ok (kamu mau ngejual aku ya). Terus kata dia, dak lah untuk nyube bai (enggak lah, untuk coba-coba aja) untuk nyari duit. Terus kubilang enggak, terus lama-lama ku berpikir, ku bilang basinglah (terserah lah),” sambungnya.

Saat ditanyai, DA mengaku bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan paksaan ataupun ancaman dari sang suami untuk melakukan kegiatan open BO tersebut.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved