Jadi Gubernur DKI Jakarta, Ternyata Gaji Ahok Cuma Segini

Ahok mengatakan, setelah menjadi gubernur dia tidak bisa lagi mengumpulkan deposito hingga Rp 1 miliar.

Editor: taryono
Tribun Timur
Ahok 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-Berapa dana kampanye untuk menjadi Gubernur DKI Jakarta?

Puluhan miliar. Bahkan mungkin ratusan miliar.

Trus... apa yang dikejar? Entah.

Ibu-ibu, yuk mari hitung pendapatan Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.

Suami Veronika Tan ini membeberkan gaji yang diterimanya baik sebaik wakil gubernur maupun sebagai Gubernur DKI Jakarta saat ini kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (4/3/2017).

"Gaji cuma Rp 7 juta saja," ujar Ahok seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

Sebagai Wakil Gubernur DKI ketika itu, Ahok mendapatkan dua set gaji.

Di luar gaji Rp 7 jutanya, dia mendapatkan bonus dari Kementerian Keuangan atas pendapatan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Artinya, setiap PBB yang dipungut, Ahok kecipratan.

Jumlah bonus yang diterima adalah 10 kali gaji, artinya sekitar Rp 70 juta.

Selain itu, Ahok juga mendapatkan tambahan dari pendapatan pajak daerah sebesar 10 kali gaji.

"Jadi 20 kali gaji. Jadi dulu waktu jadi wakil gubernur, bisa dapat Rp 150 jutaan," ujar Ahok.

Dengan penghasilan itu, Ahok mengaku memperoleh sekitar Rp 1,8 miliar setiap tahunnya.

Ahok bisa mendepositokan uang sebanyak Rp 1 miliar per tahun dari pendapatannya saat menjadi wakil gubernur.

"Karena saya kan paling cuma habisin berapa," ujar Ahok.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags
gaji
Ahok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved