Jadi Gubernur DKI Jakarta, Ternyata Gaji Ahok Cuma Segini
Ahok mengatakan, setelah menjadi gubernur dia tidak bisa lagi mengumpulkan deposito hingga Rp 1 miliar.
Ketika Ahok menjadi gubernur, kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan diserahkan kepada pemerintah daerah.
Artinya, kata Ahok, dia tidak lagi mendapatkan bonus 10 kali gaji dari Kementerian Keuangan.
Pendapatan dia tiap bulan turun hampir 50 persen.
Ahok sempat menyinggung hal ini dalam acara penyerahan SPPT PBB-P2 di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.
"Eh, begitu penagihan PBB diserahkan ke Pak Edi (Kepala Dinas Pajak DKI), 10 kali gaji saya dipotong. Begitu jadi gubernur, saya sebulan cuma terima Rp 80 jutaan, enggak heran, enggak sampai Rp 1 miliar," ujar Ahok.
Ahok mengatakan, setelah menjadi gubernur dia tidak bisa lagi mengumpulkan deposito hingga Rp 1 miliar.
Sebab, penghasilannya satu tahun hanya sekitar Rp 960 juta.
Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri, Mawardi, mengatakan gaji gubernur memang sekitar Rp 8 juta.
"Hampir sekitar Rp 8 juta ya, itu gaji dan tunjangan jabatan," ujar Mawardi.
Selain itu, gubernur DKI Jakarta juga memiliki dana operasional. Jumlah dana operasional begitu besar yaitu mencapai 0,13 persen pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, anggaran ini tidak dikirim ke rekening pribadi Ahok, melainkan ada pada Biro KDH-KLN DKI Jakarta.
Ahok sempat menyinggung penggunaan dana operasionalnya. Ahok mengatakan, dana operasional itu biasa digunakan untuk pemberian sumbangan, membeli karangan bunga, dan biaya lain yang tidak dianggarkan dalam APBD DKI.
Misalnya seperti untuk gaji pegawai PDS Jassin.
Uang operasional Ahok juga dibagikan untuk Sekretaris Daerah dan jajaran wali kota.
"Bahkan uang operasional saya itu uang saya semua, bisa saja saya ngarang-ngarang buat apa. Tapi kalau ada sisa pun saya engga ada ngarang buat bantu orang. Enggak ada itu, saya balikin ke kas negara. Saya balikin," ujar Ahok.