Berita Terkini Nasional

Mobil Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol Dikemudikan Bripka Rohmat

Mobil rantis Brimob Polri yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan hingga tewas dikemudikan Bripka Rohmat.

|
Editor: taryono
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
RANTIS BRIMOB TABRAK OJOL - Oknum Brimob terduga pelaku penabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) dihadirkan di depan publik usai diperiksa Biro Paminal Propam Polri, Jumat (29/8/2025). 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Mobil rantis Brimob Polri yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan hingga tewas, tenyata dikemudikan oleh Bripka Rohmat. Peristiwa itu terjadi di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Saat peristiwa terjadi, Kompol Cosmas Kaju Gaeduduk di sebelah pengemudi dan diduga berperan sebagai komandan tim di lapangan. Sementara lima personel lainnya duduk di belakang kendaraan rantis tersebut.

"Hasil Identifikasi sementara yang kami sudah dapatkan, yaitu ditemukan dua orang yang duduk di depan termasuk pengemudi kendaraan tersebut dan lima orang lainnya dalam posisi duduk di belakang," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

Berikut nama dan peran tujuh anggota Brimob dalam insiden kematian Affan Kurniawan:

- Kompol Cosmas Kaju Gae: duduk di sebelah pengemudi dan diduga berperan sebagai komandan tim di lapangan.

- Bripka Rohmat: memegang kendali kemudi rantis. 

- Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, merupakan para personel yang duduk di belakang.

Sebelumnya, Abdul Karim menegaskan bahwa tujuh anggota Brimob terduga pelaku penabrakan Affan Kurniawan hingga tewas, terbukti melanggar etik.  Atas kejadian tersebut, tujuh anggota Brimob itu ditempatkan di tempat khusus atau dipatsus selama 20 hari ke depan. 

Ketujuh anggota Brimob yang sebelumnya diamankan yakni Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka D. "Mulai hari ini, kami lakukan patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar," jelas Abdul Karim.

Meski demikian, Abdul Karim belum menyampaikan ketujuh anggota Brimob tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum. Abdul Karim hanya mengatakan bahwa mereka seluruhnya dipatsus sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

"Apabila 20 hari kurang, masih bisa dilakukan kembali penempatan khusus," ucap Abdul Karim.

Rumah Milik MPR RI Dibakar

Kematian Affan Kurniawan memunculkan unjuk rasa digelar di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), pada Jumat (29/8/2025). Aksi demonstrasi di Bandung digear oleh mahasiswa, pengemudi ojek online, hingga elemen masyarakat.

Demonstrasi di Kota Bandung terpusat di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro.Aksi unjuk rasa itu pun mengakibatkan sebuah rumah aset milik MPR RI di persimpangan Jalan Diponegoro dan Cilamaya, Kota Bandung, Jawa Barat, hangus dibakar.

Rumah milik MPR RI itu dirusak oleh sejumlah massa berbaju hitam-hitam pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Dari pantauan sekitar pukul 18.20 WIB, kondisi rumah tersebut kini hangus terbakar dilahap api.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved