Ini Prosedur Pengurusan e-KTP dan KK yang Hilang
Kami mau tanya, bagaimana cara membuat ulang KTP berbasis elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK)?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Disdukcapil Bandar Lampung. Kami mau tanya, bagaimana cara membuat ulang KTP berbasis elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK)?
Karena, e-KTP dan KK saya hilang.
Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +62895382286xxx
Buat Surat Laporan Hilang
Kami terangkan bahwa untuk pengurusan e-KTP dan KK yang hilang, Anda terlebih dahulu harus membuat surat kehilangan dari kepolisian.
Setelah itu, Anda bawa surat itu beserta fotokopi KK dan e-KTP, untuk dapat mengurus langsung ke gedung layanan terpadu satu atap Pemkot Bandar Lampung.
A Zainuddin
Kepala Disdukcapil Bandar Lampung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-ktp_20160223_132939.jpg)