Ini Prosedur Pengurusan e-KTP dan KK yang Hilang

Kami mau tanya, bagaimana cara membuat ulang KTP berbasis elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK)?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Ridwan Hardiansyah
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Disdukcapil Bandar Lampung. Kami mau tanya, bagaimana cara membuat ulang KTP berbasis elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK)?

Karena, e-KTP dan KK saya hilang.

Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +62895382286xxx

Buat Surat Laporan Hilang

Kami terangkan bahwa untuk pengurusan e-KTP dan KK yang hilang, Anda terlebih dahulu harus membuat surat kehilangan dari kepolisian.

Setelah itu, Anda bawa surat itu beserta fotokopi KK dan e-KTP, untuk dapat mengurus langsung ke gedung layanan terpadu satu atap Pemkot Bandar Lampung.

A Zainuddin
Kepala Disdukcapil Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved