Begini Kronologis Pencurian Berkas Sengketa Pilkada di MK, 4 Pegawai Dipecat
Polisi menangkap dua satpam Mahkamah Konstitusi (MK) karena diduga telah mencuri berkas permohonan sengketa pilkada.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Polisi menangkap dua satpam Mahkamah Konstitusi (MK) karena diduga telah mencuri berkas permohonan sengketa pilkada.
Kedua satpam tersebut, berinisial E dan S, sudah jadi tersangka, dan kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, kepada penyidik, kedua satpam tersebut mengaku bahwa mereka mencuri berkas itu, setelah disuruh oleh Kepala Subbagian Humas MK, Rudi Haryanto.
Orang yang pertama kali disuruh oleh Rudi adalah E, pada 27 Februari 2017.
"Dia disuruh Kasubbag Humas di MK, untuk mengambil berkas pemilihan yang disengketakan. Awalnya, kasubag ini menghubungi E. Itu diajak di depan Kementerian Desa. Bilang tolong ambilkan berkas. Yang diambil waktu itu Dogiyai, Takalan, Bengkulu," ujar Argo saat dihubungi, Jumat (24/3/2017).
Argo menambahkan, setelah menyuruh E, Rudi memerintahkan S untuk mengambil berkas sengketa pilkada wilayah lainnya.
Namun, berkas yang diambil S hanya berupa fotokopi.
BACA JUGA: Kapolres Lamteng Buatkan Rumah untuk Keluarga yang Tinggal Sama Kambing
"Kasubag juga nyuruh S untuk mengambil berkas tapi secara acak, 'silakan ambil terserah yang mana saja, yang penting ambil berkas'. Ternyata yang diambil cuma fotokopi dari DIY, Salatiga, Tebo, dan Sangihe," kata dia.
Argo mengatakan, setelah diambil, berkas-berkas tersebut dimasukkan ke dalam tas milik tersangka E.
Kemudian, berkas tersebut disimpan di dalam loker milik S.
Keesokan harinya, oleh kedua tersangka, berkas tersebut diberikan kepada Rudi di depan kantor RRI di Jakarta Pusat.
Setelah itu, Rudi memerintahkan untuk mengembalikan berkas-berkas itu ke MK.
"Ada berkas yang dikembalikan. Jadi, menurut tersangka, tinggal satu yang tersisa," kata Argo.
Saat ini, polisi masih mendalami motif dari pencurian berkas tersebut.