Calhaj Bisa Lunasi BPIH Mulai 10 April, Biaya Haji Lampung Ditetapkan Rp 34,3 Juta
KMA tersebut menyebutkan bahwa pelunasan BPIH dimulai sejak 10 April 2017 sampai 5 Mei 2017.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 197 Tahun 2017 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1438 H/2017 M.
KMA tersebut menyebutkan bahwa pelunasan BPIH dimulai sejak 10 April 2017 sampai 5 Mei 2017.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Lampung, Suhaili mengatakan, berdasarkan Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penetapan BPIH Tahun 1438 H/2017 M, BPIH embarkasi Jakarta sebesar Rp 34.306.780.
Sementara, BPIH bagi tim pemandu haji daerah (TPHD) ditetapkan sebesar Rp 49.586.530.
Pelunasan BPIH bagi calon jemaah haji (calhaj) Lampung mengikuti embarkasi Jakarta. Sebab, calhaj Lampung tergabung dalam embarkasi Jakarta.
“Berdasarkan KMA itu, jemaah haji yang berhak lunas, bisa melakukan pelunasan mulai 10 April sampai 5 Mei 2017. Nantinya, jika sampai 5 Mei kuota haji reguler dan TPHD tidak terpenuhi, maka akan diperpanjang pada 22 Mei sampai 2 Juni 2017,” kata Suhaili, Minggu (9/4/2017).
BACA JUGA: Pura-pura Pesan Makanan, Pria Ini Malah Bawa Kabur Rp 10 Juta
Apabila hingga 2 Juni 2017 kuota haji reguler dan TPHD masih juga belum terpenuhi, terus Suhaili, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag dapat memperpanjang waktu pelunasan BPIH, sampai dengan batas waktu pembuatan visa.
“Untuk pelunasan, calon jemaah bisa melakukannya di bank penerima setoran, yang telah ditunjuk Kemenag, pada jam kerja. Untuk calon jemaah yang ingin mengetahui siapa saja calon jemaah yang berhak lunas, bisa membuka laman resmi Kemenag Lampung di www.lampung.kemenag.go.id,” papar Suhaili.
OTD Jemaah Haji Lampung Rp 3,4 Juta
Di sisi lain, Pemprov Lampung telah menetapkan Ongkos Transit Daerah (OTD) bagi calhaj Lampung, yakni sebesar Rp 3.485.320.
Hal tersebut disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Lampung Hery Suliyanto.
Menurut Hery, subsidi OTD yang diberikan tersebut akan dibagi dua dengan pemerintah kabupaten/kota.
Rinciannya, pemprov menanggung sebesar 25 persen atau sebesar Rp 871.330.
BACA JUGA: Kerbau Hilang, Setelah Dicari, Pemilik Hanya Temukan Kepala dan Kerangkanya
Sedangkan, pemerintah kabupaten/kota menanggung sebanyak 75 persen atau sebesar Rp 2.613.990.