Remaja 15 Tahun Cabuli Bocah Laki-laki 8 Tahun di Way Kanan
Sugandhi mengatakan, peristiwa pencabulan anak itu bermula saat pelaku sedang menonton televisi di rumahnya.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Remaja berusia 15 tahun berinisial FG tega mencabuli bocah laki-laki berusia 8 tahun.
BACA JUGA: 5 Begal Sadis Pembunuh Gadis 17 Tahun Peragakan Detik-detik Habisi Nyawa Korban
Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku di Way Kanan.
Kapolres Way Kanan Ajun Komisaris Besar Yudy Chandra Erlianto melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan Ajun Komisaris Sugandhi Satria N menuturkan, korban melaporkan perbuatan pelaku pada Rabu (12/4/2017).
"Setelah korban didampingi orangtuanya melapor ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Way Kanan, kami langsung menangkap pelaku, yang kini telah ditahan," ujarnya, Minggu (16/4/2017).
Sugandhi mengatakan, peristiwa pencabulan anak itu bermula saat pelaku sedang menonton televisi di rumahnya.
BACA JUGA: Begini Penjelasan Brigadir Medi Terkait Keterlibatan Istri Anggota DPRD yang Dimutilasi
Korban datang ke rumah pelaku untuk bermain bersama adik pelaku.
Perbuatan asusila tersebut kemudian terjadi saat korban hendak pulang, namun dicegah pelaku.
Setelah itu, pelaku mengancam korban supaya tidak melaporkan peristiwa tersebut ke siapa pun.
"Dan, langsung menyuruh korban kembali pulang ke rumahnya," ujarnya.
BACA JUGA: Penjual Nasi Uduk Cantik Hebohkan Netizen Lampung, Lihat Foto-fotonya
Tetapi, korban menceritakan kejadian tersebut ke orangtuanya.
Orangtua korban lalu melaporkan peristiwa itu Polres Way Kanan.
Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya.
BACA JUGA: Saung Ronda, Sentra Oleh-oleh Baru di Lamteng
"Akibat perbuatannya, FG akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Sugandhi.