Pemilik Enggan Dibayar Rp 1,5 Miliar, Rumah Ini Berada di Tengah Jalan Tol
Pemilik rumah, Sanawi enggan melepaskan rumah bercat merah muda itu, lantaran besaran ganti rugi yang ditawarkan tim appraisal pembebasan lahan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SLAWI - Rumah mewah milik juragan warung tegal (warteg) masih berdiri kokoh di proyek jalan tol Pejagan-Pemalang Seksi III di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
Padahal, rumah di sekelilingnya sudah rata dengan tanah.
Pemilik rumah, Sanawi enggan melepaskan rumah bercat merah muda itu, lantaran besaran ganti rugi yang ditawarkan tim appraisal pembebasan lahan dinilai terlalu rendah.
Pengacara Sanawi, Rokhmantono mengatakan, nilai yang diajukan panitia pembebasan lahan sebesar Rp 1,5 miliar terlalu rendah, dan Sanawi tegas menolaknya.
"Secara fisik memang nilainya segitu. Tapi, panitia pembebasan lahan juga harus mempertimbangkan kerugian nonfisik," kata Rokhmantono, Selasa (18/4/2017).
Ia menyebutkan, kerugian nonfisik di antaranya, nilai sejarah bangunan, lama tinggal, dan usia bangunan.
Perhitungan nilai nonfisik sekian persen dari nilai fisik.
BACA JUGA: 5 Artis Cantik Berhijab Ini Hobi Pakai Tas Hermes, Harganya Sampai Miliaran
Setelah dihitung, kata dia, total nilai nonfisik hampir Rp 1 miliar.
Dari hasil hitung-hitungan tersebut, pemilik meminta ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar, meliputi kerugian fisik dan nonfisik.
"Kerugian nonfisik atau solatium sebesar satu miliar. Itu bangunan sudah ada sejak 1965," ujarnya.
Sebelumnya, pemilik rumah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Slawi.
Namun karena pengajuan gugatan terlambat, akhirnya ditolak PN.
Tak melalui proses banding, pihaknya langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hingga kini, proses gugatan masih menunggu keputusan MA.