Karyawan Dibayar Tidak Sesuai UMK Bandar Lampung

Saya sangat kecewa karena saya belum bisa menikmati kebijakan tersebut di perusahaan tempat saya bekerja.‬

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Heribertus Sulis

Kepada Yth Disnaker Kota Bandar Lampung. Kami ucapkan terima kasih atas penetapan UMK Bandar Lampung sebesar Rp 2 juta tapi saya sangat kecewa karena saya belum bisa menikmati kebijakan tersebut di perusahaan tempat saya bekerja.‬

‪Tolong berikan teguran atau sanksi pada perusahaan di Jl. Arif Rahman Hakim B15, Way Halim, Bandar Lampung.‬

‪Pengirim: +6285269320xxx‬

Ingatkan Perusahaan Bayar Upah Sesuai UMK

Kami ucapkan terima kasih atas informasinya. Dalam hal pembinaan, Disnaker Kota Bandar Lampung selalu mengingatkan perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kota Bandar Lampung untuk membayarkan upah tenaga kerjanya sesuai dengan UMK yang berlaku.

Sedangkan penindakan/sanksi merupakan kewenangan Disnakertrans Provinsi Lampung melalui Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan.

‪Pola Pardede
Plt. Kadisnaker Bandar Lampung‬

Tags
UMK
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved