Karyawan Dibayar Tidak Sesuai UMK Bandar Lampung
Saya sangat kecewa karena saya belum bisa menikmati kebijakan tersebut di perusahaan tempat saya bekerja.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Heribertus Sulis
Kepada Yth Disnaker Kota Bandar Lampung. Kami ucapkan terima kasih atas penetapan UMK Bandar Lampung sebesar Rp 2 juta tapi saya sangat kecewa karena saya belum bisa menikmati kebijakan tersebut di perusahaan tempat saya bekerja.
Tolong berikan teguran atau sanksi pada perusahaan di Jl. Arif Rahman Hakim B15, Way Halim, Bandar Lampung.
Pengirim: +6285269320xxx
Ingatkan Perusahaan Bayar Upah Sesuai UMK
Kami ucapkan terima kasih atas informasinya. Dalam hal pembinaan, Disnaker Kota Bandar Lampung selalu mengingatkan perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kota Bandar Lampung untuk membayarkan upah tenaga kerjanya sesuai dengan UMK yang berlaku.
Sedangkan penindakan/sanksi merupakan kewenangan Disnakertrans Provinsi Lampung melalui Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan.
Pola Pardede
Plt. Kadisnaker Bandar Lampung