Kasus Makelar Proyek Pemprov

Ayahnya Jadi Terdakwa Kasus Setoran Proyek Rp 14 Miliar, Ini Kesaksian Eva

Mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal menjadi terdakwa kasus setoran proyek senilai Rp 14 miliar.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni
Sidang makelar proyek pemprov 

Ayahnya Jadi Terdakwa Kasus Setoran Proyek Rp 14 Miliar, Begini Kesaksian Eva

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Eva Devita Sari, anak Farizal, memberikan kesaksian di persidangan kasus setoran proyek dengan terdakwa sang ayah sendiri. Mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal menjadi terdakwa kasus setoran proyek senilai Rp 14 miliar.

Eva mengaku tidak tahu menahu masalah uang proyek antara Djoko dengan ayahnya. “Yang saya tahu, Farizal dipaksa oleh para rekanan untuk menandatangani suatu surat,” ujar dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Tanjungkarang, Rabu (24/5/2017).

Karena sempat rebut, para rekanan dan Farizal dimediasi di Polsek Tanjungkarang Timur hingga ke Polda Lampung. Eva membantah pernyataan Djoko bahwa menerima sejumlah uang terkait setoran proyek di Jakarta.

Eva mengatakan, dirinya ketika itu berada di Lampung. “Saya tidak pernah terima uang di Jakarta. Saya juga tidak pernah terima uang via transfer,” jelas Eva. Eva membeberkan adanya pemaksaan yang dilakukan Djoko terhadap mantan sopirnya untuk memberikan kesaksian palsu.

Ini diketahui Eva ketika ada seorang bernama Bayu Apriadi menghubunginya lewat kotak pesan facebook. Bayu mengaku sebagai sopir pribadi Djoko. Eva lalu mengajak bertemu Bayu. “Bayu minta perlindungan karena katanya dipaksa Djoko untuk kasih keterangan palsu,” ujar Eva.

“Bayu dipaksa agar memberikan keterangan bahwa Farizal menerima uang Rp 6,9 miliar di dalam mobil dinasnya di Lapangan Korpri,” lanjut Eva.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved