Berita Lampung
Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Jaksa Periksa Anggota DPRD Lampung Tengah
Sejumlah Anggota DPRD Lampung Tengah diperiksa kejaksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Sejumlah Anggota DPRD Lampung Tengah diperiksa kejaksaan.
Pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia Tahun Anggaran 2022.
Selain memeriksa anggota DPRD, kejaksaan juga memanggil sejumlah pegawai di lingkup KONI yang terdiri dari pengurus cabang olahraga (cabor), pihak penyedia, sampai pejabat daerah.
Proses ini merupakan rangkaian penanganan dugaan tindak pidana korupsi KONI TA 2022 .
Sebelumnya kejari merilis tiga tersangka, di antaranya mantan Ketua KONI 2022 Dwi Nurdaryanto dan mantan Bendahara KONI 2022 Edi Susanto.
Keduanya ditetapkan pada 28 Juli 2025 disusul penetapan tersangka Setyo Budiyanto selaku Ketua PSSI Kabupaten Lampung Tengah pada 7 Agustus 2025.
"Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2022 yang bersumber dari APBD.
Hingga 26 Agustus 2025, tercatat 48 saksi telah dipanggil dan diperiksa penyidik dari total 81 saksi dalam perkara ini," ungkap Kasi Intelijen Alfa Dera, Rabu (27/8/2025).
Alfa mengatakan, 48 saksi tersebut yang terdiri dari pengurus cabang olahraga (cabor), pihak penyedia, pejabat daerah, hingga anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
Semuanya dimintai keterangan menyangkut hasil penyidikan sementara perbuatan para tersangka yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.140.493.660,00.
Kasi Intelijen Alfa Dera didampingi Kasi Pidsus Median Suwardi, menegaskan bahwa pemeriksaan ini akan dilakukan secara maraton untuk memastikan seluruh fakta dapat terungkap.
Selain itu, kata dia, Kejari Lampung Tengah saat ini masih fokus melengkapi pemberkasan.
“Apabila dalam pemberkasan ditemukan alat bukti ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab, penyidik tidak akan ragu menetapkan tersangka baru,” ujar Alfa Dera.
Alfa Dera menambahkan, dengan langkah ini, Kejari Lampung Tengah menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel, sekaligus menjamin proses persidangan berjalan terbuka bagi publik.
“Kami belum bisa berkomentar lebih jauh. Nanti ada waktunya, dan ketika seluruh pemberkasan dinyatakan lengkap, maka seluruh fakta akan dibuka di persidangan sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat,” jelasnya.
Satlantas Polres Lampung Tengah Beri Bantuan untuk Purnawirawan Polri |
![]() |
---|
Lapas Kalianda Gelar Skrining TBC Bagi Warga Binaan Permasyarakatan |
![]() |
---|
FKUB Lampung Apresiasi Polda Jaga Kondusifitas Pasca Unjuk Rasa Akhir Agustus |
![]() |
---|
RS Belleza Kedaton Resmikan Layanan Rehabilitasi Medik Komprehensif dan Terintegrasi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 17 September 2025, Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.