Berita Lampung

Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Jaksa Periksa Anggota DPRD Lampung Tengah

Sejumlah Anggota DPRD Lampung Tengah diperiksa kejaksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah

Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
PERIKSA ANGGOTA DPRD - Kasi Intelijen kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Tengah Alfa Dera, Rabu (27/8/2025). Kejari Lampung Tengah memeriksa sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Sejumlah Anggota DPRD Lampung Tengah diperiksa kejaksaan. 

Pemeriksaan  terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia Tahun Anggaran 2022.

Selain memeriksa anggota DPRD, kejaksaan juga memanggil sejumlah pegawai di lingkup KONI yang terdiri dari pengurus cabang olahraga (cabor), pihak penyedia, sampai pejabat daerah.

Proses ini merupakan rangkaian penanganan dugaan tindak pidana korupsi KONI TA 2022 .

Sebelumnya kejari merilis tiga tersangka, di antaranya mantan Ketua KONI 2022 Dwi Nurdaryanto dan mantan Bendahara KONI 2022 Edi Susanto.

Keduanya ditetapkan pada 28 Juli 2025 disusul penetapan tersangka Setyo Budiyanto selaku Ketua PSSI Kabupaten Lampung Tengah pada 7 Agustus 2025.

"Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2022 yang bersumber dari APBD.

Hingga 26 Agustus 2025, tercatat 48 saksi telah dipanggil dan diperiksa penyidik dari total 81 saksi dalam perkara ini," ungkap Kasi Intelijen Alfa Dera, Rabu (27/8/2025).

Alfa mengatakan, 48 saksi tersebut yang terdiri dari pengurus cabang olahraga (cabor), pihak penyedia, pejabat daerah, hingga anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

Semuanya dimintai keterangan menyangkut hasil penyidikan sementara perbuatan para tersangka yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.140.493.660,00.

Kasi Intelijen Alfa Dera didampingi Kasi Pidsus Median Suwardi, menegaskan bahwa pemeriksaan ini akan dilakukan secara maraton untuk memastikan seluruh fakta dapat terungkap.

Selain itu, kata dia, Kejari Lampung Tengah saat ini masih fokus melengkapi pemberkasan.

“Apabila dalam pemberkasan ditemukan alat bukti ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab, penyidik tidak akan ragu menetapkan tersangka baru,” ujar Alfa Dera.

Alfa Dera menambahkan, dengan langkah ini, Kejari Lampung Tengah menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel, sekaligus menjamin proses persidangan berjalan terbuka bagi publik.

“Kami belum bisa berkomentar lebih jauh. Nanti ada waktunya, dan ketika seluruh pemberkasan dinyatakan lengkap, maka seluruh fakta akan dibuka di persidangan sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat,” jelasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved