Berita Lampung

Kejari Bandar Lampung Setor Uang Pengganti Kasus Tipikor Jl Sutami Rp 1,5 Miliar

Kejari Bandar Lampung menyetorkan pembayaran uang pengganti (UP) kerugian negara Rp 1,5 miliar dalam perkara korupsi proyek Jalan Ir Sutami

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
dokumentasi
UANG PENGGANTI - Petugas Kejari Bandar Lampung saat menyetorkan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018–2019, Rabu (16/9). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan pembayaran uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018–2019, Rabu (16/9/2025).

"Uang yang disetorkan tersebut sejumlah Rp 1,5 miliar dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit," ujar Kasi Intelijen merangkap Plt Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung M Angga Mahatama.

Ia menjelaskan, setoran tersebut merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.

Penyetoran dilakukan oleh bidang tindak pidana khusus Kejari Bandar Lampung bersama Bendahara Penerima, kemudian diserahkan ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Dengan tambahan setoran ini, total uang pengganti kerugian negara yang berhasil dipulihkan dalam kasus Jalan Sutami mencapai Rp 13,55 miliar.

Sebelumnya, pada akhir Juli lalu Kejari Bandar Lampung menyetorkan dana sebesar Rp 1 miliar ke Bank Mandiri sebagai bendahara penerima kas negara.

Dana tersebut merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari kasus tindak pidana korupsi proyek Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018–2019.

Plt Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) yang juga menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, menyampaikan bahwa penyetoran dilakukan pada Rabu (23/72025).

"Kami kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018–2019. Penyetoran melalui Bank Mandiri sebagai bendahara penerima kas PNBP," jelas Angga.

Ia menambahkan, dana sebesar Rp 1 miliar tersebut disetorkan oleh terpidana Hengki Widodo alias Engsit.

Ini juga sebagai bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.

"Penyetoran ini dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung sebagai bentuk eksekusi atas putusan pengadilan," ujar Angga.

Dengan tambahan setoran ini, total uang pengganti kerugian negara yang telah berhasil dipulihkan Kejari Bandar Lampung dari kasus tersebut mencapai Rp 12,05 miliar terhitung sejak Juli lalu. (byu)

Vonis 7 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa. Hengki Widodo alias Engsit divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved