Berita Lampung

Kejari Bandar Lampung Setor Uang Pengganti Kasus Tipikor Jl Sutami Rp 1,5 Miliar

Kejari Bandar Lampung menyetorkan pembayaran uang pengganti (UP) kerugian negara Rp 1,5 miliar dalam perkara korupsi proyek Jalan Ir Sutami

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
dokumentasi
UANG PENGGANTI - Petugas Kejari Bandar Lampung saat menyetorkan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018–2019, Rabu (16/9). 

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung yang kala itu dijabat Kombes Arie Rachman Nafarin mengatakan satu terduga pelaku lain yakni, BHW belum dilakukan penahanan.

Menurutnya, hal itu karena dikarenakan berkas perkara BHW belum lengkap atau belum P21.

"Berkas penyidikan keempat empat tersangka kasus korupsi dinyatakan lengkap atau P21 di Kejaksaan Tinggi Lampung," kata Kombes Pol. Arie saat ekspose kasus di Mapolda Lampung, Kamis (29/12/2022).

"Sedangkan satu tersangka lain belum ditahan karena berkasnya belum P21," jelasnya.

Dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan para pelaku membuat negara mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 29 miliar rupiah.

Adapun nilai proyek pengerjaan jalan tersebut menelan biaya hingga Rp 147,53 miliar.

Diketahui, dalam perkara tersebut Polda Lampung berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp17,29 miliar.

"Hasil kerugian negara itu diselamatkan dari rekening tersangka Engsit Rp 10 miliar, Rp 100 juta dari RS, Rp 6,9 miliar dari PT URM, dan Rp 257 juta hasil temuan audit BPK RI," kata Arie Rachman Nafarin.

Lebih lanjut, Kombes Pol Arie mengungkapkan, dalam perkara itu pihaknya sudah memeriksa 60 saksi.

Adapun sejumlah saksi tersebut terdiri dari 27 orang Balai Jalan Wilayah I Lampung, 33 pihak swasta, dan empat saksi ahli baik kontruksi, hukum pidana, pengadaan barang jasa, dan BPK.

Selain itu, pihaknya juga telah menggeledah dan mengecek fisik proyek, hingga berkoordinasi dengan BPK RI.

"Dari empat tersangka itu, ASN PPK inisial RS menerima imbalan dari penyedia jasa Rp 100 juta," ungkap Kombes Arie Rachman Nafarin.

"RS juga tidak melaksanakan tugasnya, hingga membiarkan pekerjaan tetap berjalan, meskipun mengetahui aspal yang digunakan tidak sesuai," jelasnya.

Sementara peran ASN PPK inisial SHR berperan membocorkan rincian harga, hingga memperkirakan sendiri ke PT URM mulai lelang hingga penawaran mendekati sempurna.

Selain mengamankan uang senilai Rp 17,29 miliar, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen kontrak dan dokumen lainnya berkaitan dengan pekerjaan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved