Berita Lampung

Begini Modus Oknum LSM Peras Direktur RSUDAM Rp 20 Juta

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan mengatakan, keduanya menggunakan modus membuat berita yang mendiskreditkan korban. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PEMERASAN - Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan saat diwawancarai Tribun Lampung, Senin (22/9/2025). Dia mengatakan, kedua oknum LSM memeras Direktur RSUDAM menggunakan modus membuat berita yang mendiskreditkan korban.   

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dua oknum pengurus lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Lampung diamankan Polda Lampung.

Kedua oknum itu bernama Wahyudi Hasyim (ketua) dan Fadli (anggota). 

Mereka diduga memeras Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) sebesar Rp 20 juta. 

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan mengatakan, keduanya menggunakan modus membuat berita yang mendiskreditkan korban.  

"Jadi modusnya adalah pelaku ini mengirimkan berita-berita yang isinya mendiskreditkan korban," kata Irwan, Senin (22/9/2025). 

"Saat ini masih kami lakukan pendalaman apakah ada pengembangan dari perkara ini," tambahnya. 

Ia mengatakan, siapa pun yang pernah menjadi korban kedua terlapor ini diminta untuk segera melapor. 

Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi di sebuah minimarket di Bandar Lampung, Minggu (21/9/2025). 

Kasubdit 3 Jatanras Polda Lampung Kompol Zaldy Kurniawan mengatakan, mereka diduga memeras Direktur RSUDAM senilai Rp 20 juta. 

"Kami siang ini baru digelar perkara dalam penetapan tersangka," kata Zaldy, Senin (22/9/2025). 

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan menambahkan, pihaknya merespons laporan masyarakat terkait adanya dugaan pemerasan terhadap RSUDAM.

Petugas mengamankan dua pelaku bersama barang bukti Rp 20 juta di dalam kendaraan. 

"Saat ini masih dalam pemeriksaan. Terkait saksi-saksi, sudah ada enam orang yang dimintai keterangan," tutur Indra. 

Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal saat kedua oknum itu menghubungi pelapor pada Juni 2025 lalu. 

Dalam komunikasi tersebut, mereka mengirimkan berita-berita yang dinilai mendiskreditkan pelapor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved