Berita Lampung

2 Pekerja PT GGP Curi Bibit Nanas Senilai Rp 8 Juta di Way Kambas Lampung Timur

Kedua warga Kecamatan Sukadana itu menggasak bibit nanas senilai Rp 8,79 juta di PT GGP PG 4, Way Kambas, Labuhan Ratu, Lampung Timur.

Dokumentasi Polres Lampung Timur
CURI BIBIT NANAS - Barang bukti bibit nanas yang diamankan di Polres Lampung Timur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Satreskrim Polres Lampung Timur mengamankan dua pekerja PT GGP berinisial MU (37) dan TE (39) karena terjerat kasus pencurian

Kedua warga Kecamatan Sukadana itu menggasak bibit nanas senilai Rp 8,79 juta di PT GGP PG 4, Way Kambas, Labuhan Ratu, Lampung Timur.

"Kedua pekerja itu terciduk satpam sedang mengangkut sejumlah karung berisi bibit nanas unggul dari perusahaan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh, Senin (10/11/2025).

Boyoh menjelaskan, kronologi bermula ketika satpam PT GGP PG4 melakukan patroli rutin, Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 17.50 WIB.

Satpam mendapati MU dan TE sedang mengangkut lima karung berisi bibit nanas

Saat ditangkap, kedua tersangka mengaku mengambil bibit tersebut dari lahan perusahaan.

"Kedua pelaku tersebut langsung diserahkan pihak keamanan perusahaan ke Polres Lampung Timur sekaligus membuat laporan. Barang bukti yang diamankan berupa lima karung bibit nanas dengan total kerugian diperkirakan sebesar Rp 8.790.000," katanya.

"Atas perbuatannya, MU dan TE dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved