Berita Lampung

Mahasiswa di Pringsewu Curi Pakaian Dalam Wanita Diduga Idap Kleptomania

Ia berdalih, pakaian-pakaian hasil curiannya tidak untuk dijual, melainkan hanya dijadikan koleksi pribadi.

Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
CURI PAKAIAN DALAM - Penggeledahan kamar kos MRL (21), mahasiswa yang ditangkap warga di Dusun Winokriyo, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB karena ketahuan mencuri seragam mahasiswi hingga pakaian dalam. 

Ringkasan Berita:
  • Mahasiswa Universitas Aisyah Pringsewu, MRL (21), ditangkap warga dan polisi karena mencuri pakaian mahasiswa, termasuk pakaian dalam, untuk dijadikan koleksi pribadi.
  • Polisi menemukan 90 potong pakaian berbagai jenis, termasuk seragam mahasiswa dan sekolah, hijab, bra, dan rompi.
  • MRL mengaku telah melakukan pencurian pakaian selama sekitar satu tahun terakhir, kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan karena dugaan kleptomania.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu Mahasiswa di Pringsewu mencuri pakaian mahasiswa termasuk pakaian dalam wanit diduga kuat mengidap kleptomania.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.

Mengingat ada dugaan kuat MRL mengidap kleptomania, yaitu gangguan kejiwaan yang membuat seseorang sulit menahan diri untuk mengambil barang milik orang lain.

Pelaku berinisial MRL (21), mahasiswa Universitas Aisyah Pringsewu, ditangkap warga di Dusun Winokriyo, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, pada Sabtu (8/11) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengatakan, kejadian bermula saat warga setempat merasa curiga melihat MRL mondar-mandir di area kos mahasiswi dekat kampus Universitas Aisyah Pringsewu (UAP) pada dini hari.

Ketika diitegur, pelaku beralasan hendak membangunkan adiknya yang tinggal di kos tersebut.

Namun setelah dicek bersama warga, ternyata tidak ada mahasiswa yang memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.

Merasa ada yang janggal, warga kemudian membawa MRL ke rumah kepala dusun untuk dimintai keterangan, sekaligus menghubungi pihak kepolisian.

Setelah petugas datang, pelaku tetap bersikeras tidak mengakui perbuatannya. 

Polisi dan warga akhirnya memutuskan untuk melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku yang ternyata berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Hasilnya cukup mengejutkan, di kamar MRL, petugas menemukan puluhan stel pakaian seragam kampus dan sekolah hingga pakaian dalam wanita yang disimpan di dalam beberapa tas, lemari baju, dan di atas kasur.

Barang-barang tersebut diduga kuat merupakan hasil pencurian di sejumlah kos sekitar kampus UAP.

“Petugas kemudian mengamankan pelaku bersama seluruh barang bukti ke Polsek Gadingrejo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Kapolres, Minggu (9/11/2025).

Dalam pemeriksaan, ungkapnya, MRL akhirnya mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian pakaian selama sekitar satu tahun terakhir.

Ia berdalih, pakaian-pakaian hasil curiannya tidak untuk dijual, melainkan hanya dijadikan koleksi pribadi.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved