Berita Lampung

Narapidana asal Sukadana Tewas di Kamar Mandi Lapas Rajabasa

Mi, narapidana kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA), ditemukan tewas di kamar mandi umum.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
(HANDOUT)
TAHANAN TEWAS - Ilustrasi. Narapidana asal Sukadana Tewas di Kamar Mandi Lapas Rajabasa. 
Ringkasan Berita:
  • Narapidana kasus pelanggaran UUPA berinisial Mi, warga Sukadana, Lampung Timur, ditemukan tewas di kamar mandi umum Lapas Kelas I Rajabasa, Bandar Lampung, Minggu (9/11/2025). 
  • Mi yang tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara diduga mengakhiri hidupnya sendiri. Ia ditemukan usai apel siang saat petugas mendapati kamar mandi terkunci dari dalam. 
  • Jenazah telah diserahkan ke keluarga, sementara pihak lapas memperketat pengawasan dan menjalankan SOP dengan maksimal.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Mi, narapidana kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA), ditemukan tewas di kamar mandi umum Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa, Bandar Lampung, Minggu (9/11/2025).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Lampung, Jalu Yuswa, membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi.

“Benar, ada warga binaan pemasyarakatan yang meninggal dunia di dalam lapas,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Jalu menjelaskan, Mi merupakan narapidana yang tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara karena kasus pelanggaran UUPA. 

Warga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, itu ditemukan meninggal dunia di kamar mandi umum, diduga karena mengakhiri hidupnya sendiri.

Peristiwa itu diketahui ketika petugas melakukan apel siang dan mendapati Mi tidak berada di dalam kamar hunian. 

Rekan sesama napi menyebut Mi terakhir kali terlihat menuju kamar mandi umum.

“Karena curiga, petugas Polsuspas menuju lokasi dan mendapati salah satu kamar mandi terkunci dari dalam,” kata Jalu.

Petugas kemudian mendobrak pintu dan menemukan Mi dalam kondisi tidak bernyawa.

Jenazah segera dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga, yang telah menerima dengan baik.

Jalu menegaskan, pihak lapas telah melakukan langkah sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.

“Kami mengimbau seluruh jajaran pemasyarakatan memperketat pengawasan serta memastikan seluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) berjalan maksimal,” tegasnya.

Ia juga meminta petugas untuk rutin melakukan patroli keliling dan meningkatkan kewaspadaan agar kejadian serupa tidak terulang.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved