Berita Lampung

Mahasiswa di Pringsewu Curi Pakaian Dalam Wanita Diduga Idap Kleptomania

Ia berdalih, pakaian-pakaian hasil curiannya tidak untuk dijual, melainkan hanya dijadikan koleksi pribadi.

Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
CURI PAKAIAN DALAM - Penggeledahan kamar kos MRL (21), mahasiswa yang ditangkap warga di Dusun Winokriyo, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB karena ketahuan mencuri seragam mahasiswi hingga pakaian dalam. 

Yunus menjelaskan, dari hasil penyitaan terdapat sekitar 90 potong pakaian berbagai jenis yang dijadikan barang bukti.

Rinciannya, 25 helai baju seragam mahasiswa UAP, 37 rok atau bawahan warna ungu, 10 helai hijab, satu bra, serta tiga rompi warna hijau.

Selain itu, juga ditemukan beberapa seragam sekolah, terdiri dari 4 baju warna ungu, 1 rok hijau, 3 rok merah, 3 rok biru, dan 3 rok abu-abu.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Jika terbukti bersalah, MRL terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved