Berita Lampung

Begini Modus Oknum LSM Peras Direktur RSUDAM Rp 20 Juta

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan mengatakan, keduanya menggunakan modus membuat berita yang mendiskreditkan korban. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PEMERASAN - Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan saat diwawancarai Tribun Lampung, Senin (22/9/2025). Dia mengatakan, kedua oknum LSM memeras Direktur RSUDAM menggunakan modus membuat berita yang mendiskreditkan korban.   

Bahkan ada ancaman dalam komunikasi pada Juli 2025.

Setelah mendapat laporan, keduanya diamankan pada 18 September 2025.

"Kemudian direktur memerintahkan salah satu kabagnya untuk bertemu terlapor. Dalam pertemuan itu ada komunikasi bahwa terlapor meminta proyek. Dari sana dia meminta fee 20 persen," kata Indra. 

"Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman terus pada terlapor maupun saksi-saksi lainnya," tambahnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved