Berita Lampung

Diklaim Bukan Tambang, Alasan Pemkot Tutup Galian C di Bandar Lampung 

Dinas Perkim) Kota Bandar Lampung melakukan peninjauan sekaligus menutup sementara aktivitas tambang Galian C di wilayah Sukabumi

Tribun Lampung/ Dominius D Barus
TUTUP SEMENTARA - Dinas Perkim Kota Bandar Lampung saat meninjau lokasi galian tambang c di kawasan Sukabumi, Senin (10/11/2025). Dalam peninjauan itu Disperkim menutup sementara tambang itu karena dikalim tak ada aktivitas tambang di lokasi tersebut. 

 Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung -  Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung melakukan peninjauan sekaligus menutup sementara aktivitas tambang Galian C di wilayah Sukabumi, Senin (10/11/2025).

Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung Muhaimin mengatakan, langkah tersebut diambil setelah pihaknya meninjau langsung lokasi yang diduga menjadi area pertambangan.

Menurutnya, kegiatan di lokasi tersebut bukan merupakan aktivitas pertambangan, melainkan pemerataan lahan.

“Tidak ada aktivitas pertambangan, karena di Kota Bandar Lampung memang tidak ada wilayah pertambangan.

Ini bukan tambang, tapi kegiatan pemerataan lahan,” jelas Muhaimin.

Muhaimin menegaskan, pihaknya masih akan mengkaji lebih lanjut perizinan yang terkait dengan kegiatan di lokasi tersebut.

“Kami akan lihat kembali perizinan yang sudah ada dan menyesuaikannya dengan kegiatan di lapangan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan pelanggaran aktivitas penambangan di area tersebut.

“Pengakuan dari pihak yang beraktivitas di sana, mereka tidak melakukan penjualan material. Namun, untuk memastikan hal itu, kami akan terus melakukan pengawasan bersama camat dan lurah setempat,” katanya.

Sebagai langkah antisipasi, Muhaimin menegaskan aktivitas di lokasi dihentikan sementara waktu hingga ada keputusan lebih lanjut.

“Mulai hari ini kegiatan dihentikan sementara. Untuk berapa lama, nanti akan kita lihat lagi hasil pemantauannya,” ujar dia.

Pihaknya juga mengimbau agar material yang ada di lokasi tidak keluar dari area tersebut. “Kami minta camat dan lurah memastikan material di sini tidak keluar. Untuk sementara kegiatan di sini ditutup,” tegasnya.

Muhaimin menambahkan, Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak pernah mengeluarkan izin pertambangan.

Ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti hasil peninjauan tersebu

Didit menegaskan pihaknya tidak menjual hasil pengerukan dan seluruh dokumen lingkungan telah dilengkapi, termasuk dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved