Berita Lampung

RSJ Lampung Akan Beri Layanan Kesehatan Jiwa untuk Napi Lapas Narkotika

RSJ Lampung akan memberikan layanan kesehatan jiwa bagi para narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
LAYANAN KESEHATAN - Direktur RSJ Lampung dr Nuyen Meutya Fitri berfoto bersama Kalapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Jumadi di RSJ Lampung, Selasa (21/10/2025). RSJ Lampung akan memberikan layanan kesehatan jiwa bagi para narapidana di Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran – Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung akan memberikan layanan kesehatan jiwa bagi para narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bandar Lampung.

Direktur RSJ Lampung dr Nuyen Meutya Fitri mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam memberikan hak layanan kesehatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), khususnya yang membutuhkan penanganan kesehatan mental.

“Kami hari ini sengaja melakukan kerja sama dengan pihak Lapas Narkotika yang langsung disambut Pak Kalapas, Pak Jumadi,” ujar dr Nuyen Meutya Fitri saat diwawancarai Tribun Lampung, Selasa (21/10/2025).

Menurut Nuyen, RSJ Lampung ke depan akan melaksanakan pelayanan kesehatan bagi WBP secara efektif, efisien, dan akuntabel, termasuk skrining, asesmen, konsultasi, terapi, serta program rehabilitasi napza dan rujukan, baik untuk kondisi darurat maupun elektif.

Kerja sama tersebut juga mencakup peningkatan mutu layanan dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi WBP.

“Kami punya peran penting dalam penanganan pasien napza dan ODGJ. Saat ini jumlah penyalahguna napza cukup banyak dan membutuhkan tempat rehabilitasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi terkini, hasil penelitian terkait revisi KUHAP menyebutkan mulai tahun 2026, pelaku kasus narkotika dengan vonis kurang dari lima tahun akan diarahkan untuk direhabilitasi, bukan dipenjara.

Namun, kapasitas tempat rehabilitasi di Lampung masih sangat terbatas. Saat ini Loka Rehabilitasi Kalianda hanya memiliki 100 tempat tidur, sementara RSJ Lampung hanya memiliki 25 tempat tidur.

“Karena itu, seleksi pasien dan kerja sama lintas lembaga seperti dengan BNN sangat penting. Harapannya kebijakan ini bisa sampai ke tingkat pengambil keputusan tertinggi,” tutur Nuyen.

Ia juga menyoroti fakta bahwa 89 persen desa di Lampung masih termasuk kategori “desa gelap” atau belum memiliki akses terhadap layanan rehabilitasi narkoba, sehingga sinergi antarlembaga menjadi kebutuhan mendesak.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved