Berita Lampung

Kemenag Lampung Sebut Proses Renovasi Bangunan Ponpes Tak Perlu Izin Baru

Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung mengungkap proses renovasi Pondok Pesantren tak memerlukan izin baru.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
PROSES RENOVASI - Ketua Tim Pondok Pesantren Kanwil Kementrian Agama (Kemenag) Lampung, Noventa Yudiar saat diwawancara, Kamis (9/10/2025). Kemenag Lampung menyebut proses renovasi dan perluasan bangunan ponpes tak memerlukan izin baru. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung mengungkap proses renovasi Pondok Pesantren (Ponpes) tak memerlukan izin baru.

Ketua Tim Pondok Pesantren Kanwil Kementrian Agama (Kemenag) Lampung, Noventa Yudiar, menjelaskan Provinsi Lampung sejauh ini memiliki sekitar 1.357 Ponpes yang tersebar di 15 kabupaten/kota di Bumi Ruwa Jurai. 

Dari jumlah tersebut, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) menjadi wilayah dengan populasi terbanyak, yakni lebih dari 218 lembaga.

Disusul kemudian oleh Lampung Timur (Lamtim) dengan jumlah 177 lembaga.

Adapun dua wilayah lain dengan jumlah Ponpes terbanyak yakni Kota Bandar Lampung dan Lampung Selatan yang masing-masing memiliki lebih dari 100 Ponpes.

Noven menuturkan, prosedur pendirian Ponoes baru sendiri saat ini telah berbasis digigal melalui aplikasi SITREN.

"Pengajuan pendirian Ponpes itu sesuai petunjuk teknis yang terkoneksi dalam aplikasi SITREN," ujar Noventa, saat diwawancara, Kamis (9/10/2025).

Adapun prosesnya dimulai dari pihak Ponpes/Madrasah melakukan pengajuan secara online dan mengunggah data persyaratan. 

"Berkas tersebut kemudian diverifikasi faktual oleh Kemenag tingkat kabupaten/kota," ujarnya.

Jika Ponpes dinyatakan layak setelah melalui verifikasi faktual, barulah dibuatkan rekomendasi ke tingkat Kanwil.

"Di tingkat Kanwil juga dilakukan verifikasi data. Setelah diverifikasi, baru bisa diajukan ke kementerian pusat," katanya. 

Disinggung terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Noven mengatakan hal itu bukan menjadi syarat utama yang diverifikasi oleh Kemenag.

Soal proses renovasi maupun perluasan bangunan, Noven mengatakan bahwa Ponpes yang masih berada dalam satu kabupaten/kota tidak perlu mengurus izin operasional baru.

Menurutnya, Izin baru hanya dibutuhkan jika Ponpes pindah lokasi atau membuka cabang di kabupaten yang berbeda.

"Itu tidak perlu izin baru, kecuali kalau pondok pesantren terkait pindah lokasi atau membuka cabang baru di kabupaten berbeda, maka harus mengurus izin lagi," tutupnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved