Berita Lampung
Kejari Bandar Lampung Setor Uang Pengganti Kasus Tipikor Jl Sutami Rp 1,5 Miliar
Kejari Bandar Lampung menyetorkan pembayaran uang pengganti (UP) kerugian negara Rp 1,5 miliar dalam perkara korupsi proyek Jalan Ir Sutami
|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
dokumentasi
UANG PENGGANTI - Petugas Kejari Bandar Lampung saat menyetorkan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018–2019, Rabu (16/9).
Selain itu, kepolisian juga ikut menyita barang bukti berupa CPU, flash disk, laptop, Ponsel, dan uang tunai senilai Rp 10 miliar.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pidana pasal 2 atau pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang dindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda paling banyak satu miliar rupiah.
Tags
Berita Lampung
Kejari Bandar Lampung
tipikor
korupsi jalan Sutami-Sribhawono
Tribunlampung.co.id
Multiangle
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Lampung
Basarnas Bantu Evakuasi Jenazah Laki-laki di Pulau Sebesi Lampung Selatan |
![]() |
---|
Tukang Rongsok di Lampung Selatan Temukan Bungkusan Merah, Saat Dicek Ternyata Memilukan |
![]() |
---|
Pemkot Bandar Lampung Diminta Hati-hati Jalankan Program MBG |
![]() |
---|
Disukcapil Pesawaran Ajukan Pengadaan Genset Baru di Tahun 2026 |
![]() |
---|
Pemadaman Listrik, Disdukcapil Pesawaran Imbau Warga Tunda Urus Adminduk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.