Berita Lampung

Kejari Bandar Lampung Setor Uang Pengganti Kasus Tipikor Jl Sutami Rp 1,5 Miliar

Kejari Bandar Lampung menyetorkan pembayaran uang pengganti (UP) kerugian negara Rp 1,5 miliar dalam perkara korupsi proyek Jalan Ir Sutami

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
dokumentasi
UANG PENGGANTI - Petugas Kejari Bandar Lampung saat menyetorkan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018–2019, Rabu (16/9). 

Selain itu, kepolisian juga ikut menyita barang bukti berupa CPU, flash disk, laptop, Ponsel, dan uang tunai senilai Rp 10 miliar.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pidana pasal 2 atau pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang dindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda paling banyak satu miliar rupiah.

( Tribunlampung.co.id )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved