Berita Lampung

Windi Tersandung Kasus Sayat Alat Vital, Begini Upaya Hukum Keluarga Tersangka 

Polsek Panjang Bandar Lampung mempersilakan keluarga tersangka Windi, pelaku pemotongan alat vital mengajukan penangguhan penahanan

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
PENANGGUHAN PENAHANAN - Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono. Polisi terbuka terhadap permohonan penangguhan penahan yang diajukan keluarga Windi, tersangka penganiayaan berencana, jumat (31/10/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung  - Polsek Panjang Bandar Lampung mempersilakan keluarga tersangka Windi, pelaku pemotongan alat vital terhadap kekasih gelapnya, Karsilan, untuk mengajukan penangguhan penahanan melalui pengacaranya.

Kapolsek Panjang, Kompol Martono, mengatakan pihaknya terbuka terhadap permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami pihak kepolisian masih menunggu surat pengajuan penangguhan penahanan tersebut, silakan saja diajukan,” ujar Kompol Martono saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (31/10).

Menurut Martono, surat permohonan penangguhan itu nantinya akan diteruskan ke Kapolresta Bandar Lampung untuk dipertimbangkan.

“Kita masih menunggu dulu. Penangguhan penahanan itu memang bisa diajukan sesuai aturan, tetapi keputusan tetap bergantung pada hasil gelar perkara dan pertimbangan penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya, Nurdiana, ibu dari tersangka Windi, menyampaikan harapannya agar anaknya mendapat keringanan hukuman.

“Kami meminta keadilan supaya hukumannya jangan berat. Anak saya selama ini berperilaku baik dan dikenal ramah oleh tetangga,” kata Nurdiana.

Ia menuturkan, Windi sehari-hari bekerja serabutan dan sempat mengeluh soal kekecewaannya terhadap korban sebelum kejadian.

“Anak saya pernah cerita kalau dia merasa tertipu oleh korban yang ternyata sudah beristri. Setelah kejadian, dia langsung pulang dan tidak cerita apa-apa, baru kami tahu saat polisi datang ke rumah,” ungkapnya.

Sementara itu, pengacara tersangka, Nurul Hidayah, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polresta Bandar Lampung.

“Kami selaku penasihat hukum mengajukan permohonan penangguhan dengan alasan kemanusiaan.

Tersangka W memiliki anak kecil berusia delapan tahun yang masih membutuhkan bimbingan seorang ibu,” ujar Nurul.

Tersangka Windi kini dijerat Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan dan menunggu keputusan atas permohonan penangguhan tersebut.(byu)

Kode OTW 
Jeritan Karsilan (32) pecahkan keheningan malam di Kota Bandar Lampung, Minggu (19/10/2025). 

Warga pun mencari sumber suara jeritan yang ternyata berasal dari balik semak-semak di sekitar Lapangan Baruna Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved