Berita Lampung

Windi Tersandung Kasus Sayat Alat Vital, Begini Upaya Hukum Keluarga Tersangka 

Polsek Panjang Bandar Lampung mempersilakan keluarga tersangka Windi, pelaku pemotongan alat vital mengajukan penangguhan penahanan

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
PENANGGUHAN PENAHANAN - Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono. Polisi terbuka terhadap permohonan penangguhan penahan yang diajukan keluarga Windi, tersangka penganiayaan berencana, jumat (31/10/2025). 

Ia kemudian dibawa ke Puskesmas Panjang dan dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek untuk mendapat penanganan medis lebih lanjut.

Setelah kejadian, Windi sempat melarikan diri dan membuang cutter di sekitar lokasi. 

Namun, ia akhirnya ditangkap polisi di rumahnya pada Selasa pagi (21/10/2025).

Kapolsek Panjang, Kompol Martono, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, aksi Windi tergolong sebagai tindak pidana yang telah direncanakan. Sebab, ia menyediakan cutter sebagai senjatanya.

"Tersangka sudah merencanakan aksi ini dengan membeli cutter sehari sebelum kejadian," jelas Kompol Martono.

Menurut Martono, keduanya bertemu di Lapangan Baruna dan masuk ke semak-semak untuk berhubungan intim. Di sanalah, Windi melakukan aksi nekatnya itu.

"Setelah selesai melakukan hubungan, tersangka langsung mengeluarkan cutter dari dalam tasnya dan menyayat alat vital korban," ungkap Martono.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu cutter berwarna merah, pakaian korban, serta handphone milik tersangka.

Windi dijerat dengan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan, junto Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved