Berita Lampung
Windi Tersandung Kasus Sayat Alat Vital, Begini Upaya Hukum Keluarga Tersangka
Polsek Panjang Bandar Lampung mempersilakan keluarga tersangka Windi, pelaku pemotongan alat vital mengajukan penangguhan penahanan
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Ia kemudian dibawa ke Puskesmas Panjang dan dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek untuk mendapat penanganan medis lebih lanjut.
Setelah kejadian, Windi sempat melarikan diri dan membuang cutter di sekitar lokasi.
Namun, ia akhirnya ditangkap polisi di rumahnya pada Selasa pagi (21/10/2025).
Kapolsek Panjang, Kompol Martono, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, aksi Windi tergolong sebagai tindak pidana yang telah direncanakan. Sebab, ia menyediakan cutter sebagai senjatanya.
"Tersangka sudah merencanakan aksi ini dengan membeli cutter sehari sebelum kejadian," jelas Kompol Martono.
Menurut Martono, keduanya bertemu di Lapangan Baruna dan masuk ke semak-semak untuk berhubungan intim. Di sanalah, Windi melakukan aksi nekatnya itu.
"Setelah selesai melakukan hubungan, tersangka langsung mengeluarkan cutter dari dalam tasnya dan menyayat alat vital korban," ungkap Martono.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu cutter berwarna merah, pakaian korban, serta handphone milik tersangka.
Windi dijerat dengan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan, junto Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Tribunlampung.co.id
Bandar Lampung
alat vital
Luka Sayatan Sajam
Polsek Panjang
penganiayaan
Berita Lampung
| Rekor! 415 Siswa Ikuti Lomba Pidato Bahasa Mandarin se-Lampung |
|
|---|
| Menyayat Hati, Buruh di Lamsel Temukan Tas Bau Busuk dan Ada Belatung |
|
|---|
| Alasan Pemprov Lampung Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Sampai 6 Desember |
|
|---|
| Guru Ngaji Bertahun-tahun Belum Cicipi Insentif Wali Kota Bandar Lampung |
|
|---|
| 2 Tim Voli Putra dan Putri Terbaik Wakili Lampung di Kejurnas Jawa Timur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kapolsek-Tanjung-Bintang-Kompol-Martono-35.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.