Polresta Bandar Lampung

Perempuan Tewas Dianiaya Mantan Suami, Ngaku Sakit Hati Dituduh Selingkuh

Seorang perempuan di Bandar Lampung tewas dianiaya mantan suami, prelaku sakit hati dituduh selingkuh.

Dokumentasi Polresta Bandar Lampung
TEWAS DI TANGAN MANTAN - Seorang perempuan di Bandar Lampung tewas dianiaya mantan suami, prelaku sakit hati dituduh selingkuh. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Seorang perempuan di Bandar Lampung tewas dianiaya mantan suami, prelaku sakit hati dituduh selingkuh.

Pelakunya BN (34) dicokok Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung.

Warga Ikan Tembakang, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung ini membunuh TF (31) yang tak lain merupakan mantan istrinya. 

"Pelaku ditangkap di rumah korban dan sempat bersembunyi di dalam salah satu kamar rumah, selang beberapa jam usai melakukan aksi kejinya," ungkap Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan, Sabtu (1/11/2025). 

Korban tewas di kamar tidurnya dengan sejumlah luka tusukan benda tajam di tubuhnya.

"Motif pelaku tega membunuh korban yakni sakit hati karena dituduh selingkuh oleh korban," lanjutnya.

Pelaku masuk ke rumah korban menggunakan kunci cadangan yang memang sudah dimilikinya.

Kemudian pelaku mengambil cobek dan pisau yang ada di dapur dan kemudian memasuki kamar korban. 

“Setelah masuk ke kamar, korban terbangun dan keduanya saling dorong, sampai akhirnya pelaku memukul korban dengan cobek kemudian menusuk tubuh korban dengan pisau berulang kali,” urainya.

Jasad korban saat ini tengah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara. “Terkait dengan tusukan yang ada di bagian mana saja masih nanti menunggu keterangan lebih lanjut dari hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara,” Kata AKBP Erwin. 

Peristiwa berdarah terjadi pada Sabtu (1/11/2025) sekira pukul 03.14 WIB di rumah korban, di Perumahan Asri Mandiri, Jalan Ratu Lengkara Kedamaian Asri Mandiri, Kedamaian, Bandar Lampung. 

Polisi turut menyita cobek, ulekan, pisau, dan kaos warna putih, serta cara pendek warna abu-abu. 

Pelaku dijerat Pasal 340, Subsider 338, Subsider 351 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Baca juga: Satuan Brimob Polda Lampung Pam Kompetisi BRI Super League di Stadion Sumpah Pemuda

Baca juga: Satres Narkoba Polres Metro Amankan Dua Sejoli Pemakai Narkoba

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved