Berita Lampung

Satres Narkoba Polres Metro Amankan Dua Sejoli Pemakai Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap dua sejoli pemakai narkoba di pada Rabu malam (30/10/2025) di Jalan Pattimura.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
PEMAKAI NARKOBA - Dua sejoli pemakai narkoba diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro di Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, pada Rabu malam (30/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Dua sejoli WW (40) dan MR (43), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro pada Rabu malam di Jalan Pattimura, Kota Metro, karena dugaan penyalahgunaan narkotika.
  • Petugas menyita barang bukti berupa sabu, kaca pyrex, pipet plastik, dan korek api gas dari kedua tersangka.
  • Keduanya diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Tribunlampung.co.id, Metro – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap dua sejoli pemakai narkoba masing-masing berinisial WW (40) dan MR (43) yang diamankan petugas pada Rabu malam (30/10/2025) di Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan di lokasi tersebut. 

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan berkat tindak lanjut dari laporan masyarakat.

"Petugas Sat Res Narkoba kemudian menyita barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi sisa sabu, 3 kaca pyrex, 4 pipet plastik bening, dan 1 korek api gas. Barang bukti tersebut diamankan bersamaan setelah kedua tersangka tertangkap," ujar Kapolres, Jumat (31/10/2025).

"Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terusnya.

Kapolres menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang berkontribusi dalam pengungkapan kasus narkotika di Kota Metro. 

Dia pun komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Metro.

“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Kota Metro,” tegas Kapolres.

Patroli Cegah Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

Satuan Samapta Polres Metro, Polda Lampung patroli dialogis memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, Kamis (16/10/2025). 

Kegiatan patroli yang dilakukan personel Sat Samapta ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. 

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.IK melalui Kasat Samapta Iptu Teguh Ruswanto mengungkapkan, patroli tersebut merupakan bagian dari strategi proaktif kepolisian dalam menjaga stabilitas dan keamanan khususnya dari peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. 

"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Patroli dialogis adalah salah satu langkah preventif yang kami lakukan guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," ujar Kasat Samapta Polres Metro

Kegiatan patroli tidak hanya terfokus pada keamanan fisik, tetapi juga melibatkan interaksi positif antara polisi dan masyarakat setempat serta titik-titik rawan yang dapat diduga adanyanya peredaran Narkoba. 

Masyarakat diimbau untuk ikut serta dalam menciptakan kondisi aman dengan memberikan informasi kepada polisi terkait situasi atau aktivitas yang dianggap mencurigakan. 

Kasat Samapta juga menegaskan, kepolisian selalu siap memberikan respons cepat dan efektif untuk menjaga keamanan bersama. 

Patroli diaologis ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Polda Lampung dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat yang bebas dari penyalahgunaan Narkoba.

Kegiatan akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan keberlanjutan keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Metro. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved