Berita Lampung

Pengacara Terdakwa Korupsi Tol Terpeka Pastikan Kliennya Kembalikan Kerugian Negara 66 M

Sopian Sitepu memastikannya kliennya telah mengembalikan uang kerugian negara hingga Rp 66 miliar. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
KEMBALIKAN UANG KERUGIAN NEGARA - Pengacara terdakwa Tol Terpeka Sopian Sitepu saat diwawancarai, Kamis (30/10/2025) malam. Pihaknya memastikan kliennya sudah mengembalikan uang kerugian negara Rp 66 miliar. 

Ringkasan Berita:
  • Pengacara terdakwa korupsi proyek Tol Terpeka, Sopian Sitepu, menegaskan bahwa kliennya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 66 miliar. 
  • Tindakan koperatif ini diharapkan dapat mempengaruhi keputusan hakim dan jaksa dalam persidangan.
  • Sopian Sitepu meminta agar tabel kerugian yang dihitung oleh akuntan publik dibatalkan, karena menurutnya jumlah tersebut tidak akurat. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengacara terdakwa korupsi Tol Terpeka, Sopian Sitepu memastikannya kliennya telah mengembalikan uang kerugian negara hingga Rp 66 miliar. 

Sopian mengatakan, kliennya telah koperatif dan sudah menitipkan pengembalian negara hingga Rp 66 miliar. 

"Kita koperatif agar perbuatan klien kami Pak Juanta tidak ada mengandung unsur kerugian negara," kata Sopian, Kamis (30/10/2025).

Oleh karena itu pihaknya mengharapkan hakim dan jaksa mempertimbangkan hal tersebut. 

Sopian mengatakan, kerugian negara dalam hal ini versi akuntan publik Rp 66 miliar, namun versi kliennya sudah mengembalikan semua.

Jadi diingatkan tidak ada lagi yang belum dikembalikan oleh sang klien.

"Kami minta dibatalkan tabel tersebut, diminta hitung real dan tidak semuanya keterangan saksi jaksa tersebut dibantah," ujarnya.

Akan tetapi sebagian besar jumlah itu tidak benar, sebagaimana sudah diakui dalam BAP diterangkan oleh kliennya. 

"Kami keberatan dengan keterangan saksi tersebut, oleh karena itu nilai tersebut dibantah," ucapnya.

Saksi ada 10 orang yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan.

Para saksi dari JPU menerangkan perkara adanya penerimaan uang oleh divisi V proyek Japek 1-2 km 100-112.

Pada dasarnya saksi menjelaskan tentang tabel penyerahan uang ke Divisi V. 

Akan tetapi penjelasan berikutnya tidak didukung oleh data hanya berdasarkan asumsi. 

"Kami prinsipnya diberikan jc, ketidakcocokan BAP dan saksi karena mereka tidak punya datanya untuk mendukung dari jumlah tersebut. Mereka para saksi hanya mengingat-ingat oleh karena itu mohon dibatalkan," tukasnya.

Terima Pengembalian Dana

Sebelumnya, Kejati Lampung menerima pengembalian kerugian negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 hingga STA 112+200) Tahun Anggaran 2017–2019.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved