Berita Lampung

Fakta Mengejutkan Terungkap dari Sidang Korupsi Tol Terpeka Rp66 M, Tagihan Fiktif

Sebanyak 10 orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Tol Terpeka yang merugikan negara senilai Rp66 miliar.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TAGIHAN FIKTIF - Suasana ruang sidang tol Terpeka di PN Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (30/10/2025). Terungkap, dalam kasus dugaan korupsi Tol Terpeka yang merugikan negara senilai Rp66 miliar, ada perintah pembuatan tagihan fiktif. Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menghadirkan sebanyak 10 orang saksi tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang lanjutan kasus korupsi proyek Tol Terpeka di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis (30/10/2025) mengungkap perintah pembuatan tagihan fiktif oleh pejabat PT Waskita Karya.
  • Kasus ini merugikan negara Rp66 miliar dengan tiga tersangka: IBN, TG, dan MW.
  • Kejati Lampung telah memulihkan Rp11,14 miliar melalui pengembalian dana dan penyitaan aset para tersangka.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Terungkap, dalam kasus dugaan korupsi Tol Terpeka yang merugikan negara senilai Rp66 miliar, ada perintah pembuatan tagihan fiktif.

Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menghadirkan sebanyak 10 orang saksi tersebut.

Adapun sidang lanjutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjung Karang pada Kamis (30/10/2025).

Sidang yang berlangsung di ruang Garuda PN Tipikor Tanjung Karang itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto.

Korupsi adalah tindakan menyalahgunakan kekuasaan, jabatan, atau wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok, biasanya dengan cara merugikan keuangan atau kepentingan negara.

Dari 10 saksi yang dihadirkan di antaranya, Soni Alfa Putra selaku Kepala Proyek (Kapro) pembangunan ruas tol terpeka, Kasi Logistik Deka Sukma Wijaya, Kepala Seksi Keuangan Proyek Suherman, Kasi Administrasi Kontrak (adkon) Faisal, dan Kasi Teknik Sigit Purnomo. 

Dalam persidangan terungkap fakta, Soni Alfa Putra diperintah oleh Kadiv V PT Waskita Karya, Ibnu, untuk membuat tagihan fiktif. 

"Tagihan fiktif pembelian material," kata Soni Alfa Putra, Kamis (30/10/2025). 

"Jadi, materialnya tidak ada, termasuk orang di dalamnya juga tidak ada," jelas Soni. 

Ia juga menyebut jika nilai yang tertuang dalam tagihan tersebut fiktif.

Adapun tindak pidana korupsi tersebut diawali dengan ditetapkannya Ibnu selaku Kadiv V PT Waskita Karya sebagai tersangka.

Kemudian, penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Lampung bertambah yakni dua pegawai PT Waskita Karya lainnya. 

Sejauh ini, Kejati Lampung telah mengamankan Rp4 miliar dari kasus dugaan korupsi tol tersebut.

Terima Pengembalian Dana

Sebelumnya, Kejati Lampung menerima pengembalian kerugian negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 hingga STA 112+200) Tahun Anggaran 2017–2019.

Kasidik Kejati Lampung Masagus Rudy mengatakan, hal itu merupakan upaya pengembalian kerugian negara terbaru dilakukan tersangka TG.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved