Berita Lampung

Fakta Mengejutkan Terungkap dari Sidang Korupsi Tol Terpeka Rp66 M, Tagihan Fiktif

Sebanyak 10 orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Tol Terpeka yang merugikan negara senilai Rp66 miliar.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TAGIHAN FIKTIF - Suasana ruang sidang tol Terpeka di PN Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (30/10/2025). Terungkap, dalam kasus dugaan korupsi Tol Terpeka yang merugikan negara senilai Rp66 miliar, ada perintah pembuatan tagihan fiktif. Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menghadirkan sebanyak 10 orang saksi tersebut. 

Tersangka yang menjabat sebagai Kepala Bagian Akutansi dan Keuangan V pada proyek tersebut mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 6 miliar pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Pengembalian ini menambah total uang yang telah disetorkan oleh TG, yang kini mencapai Rp 7,42 miliar.

Menurut Masagus, uang pengembalian dari tersangka TG tersebut telah ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung pada Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Dengan tambahan itu, total pengembalian dari tersangka TG telah mencapai Rp 7,42 miliar," ujar Masagus Rudy saat konferensi pers di Kejati Lampung pada Senin (7/10).

Total Pengembalian Rp11 Miliar

Dia menjelaskan, secara keseluruhan, total pengembalian kerugian negara dari seluruh tersangka dalam kasus korupsi Tol Terpeka ini kini telah menyentuh angka Rp 11,14 miliar.

Mas agus mengatakan, penyerahan uang pengganti ini merupakan bagian dari proses pembuktian di tahap penyidikan dan persidangan.

Nantinya, setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), seluruh uang sitaan, rampasan, maupun pengembalian akan disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Pengelolaan dan pemanfaatan pengembalian kerugian negara ini menjadi kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2020 serta PMK Nomor 155/PMK.02/2021 yang telah diubah dengan PMK 58/2023," jelasnya.

Masagus melanjutkan, Kejati Lampung masih terus berupaya memulihkan kerugian negara secara maksimal dari saksi maupun tersangka lainnya.

Kejati berkomitmen untuk terus transparan dalam setiap penanganan perkara korupsi.

Apresiasi Penerimaan Kerugian

Sementara, Kuasa hukum TG, Sopian Sitepu, mengapresiasi penerimaan kerugian yang dilakukan Kejati.

"Semoga proses persidangan nantinya berjalan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Sopian Sitepu.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 66 miliar. Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu WM Alias WDD selaku Kasir Divisi V, TG Alias TWT selaku Kepala Bagian Akutansi dan Keuangan V, dan IBN selaku Kepala Divisi V PT Waskita Karya.

Selain pengembalian uang, Kejati juga telah melakukan penyitaan aset berupa aset serta uang tunai milik para tersangka yang jika dijumlahkan mencapai Rp 56,1 miliar.

Rugikan Negara Rp 66 Miliar

Kejati Lampung kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) atau tol Lampung ruas Terpeka yang merugikan negara hingga Rp 66 miliar. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved