Berita Lampung

Penurunan Harga Pupuk 20 Persen Mulai Diterapkan di Lampung Tengah

Harga pupuk bersubsidi untuk petani di Lampung Tengah mengalami penurunan sesuai implementasi kebijakan Presiden sebesar 20 persen.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
HARGA PUPUK - Petani di Lampung Tengah. Harga pupuk bersubsidi untuk petani di Kabupaten Lampung Tengah mengalami penurunan sesuai implementasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto sebesar 20 persen, Kamis (30/10/2025).  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Harga pupuk bersubsidi untuk petani di Kabupaten Lampung Tengah mengalami penurunan sesuai implementasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto sebesar 20 persen.

Pupuk dengan harga lebih murah tersebut sudah dirasakan petani khususnya petani padi yang diketahui saat ini sudah diterapkan. 

Penurunan harga ini sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis , Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

Burhan (35) selaku petani di Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah mengatakan bahwa pupuk urea saat ini sudah bisa dibeli dengan harga Rp 96.000 per zak atau per 50 kilogram.

"Sebelumnya harganya sekitar Rp 120.000, sekarang harganya sudah turun sesuai kebijakan pemerintah," kata dia, Kamis (30/10/2025).

Dia mengatakan, selain pupuk urea, pupuk lain seperti phonska dan mutiara juga mengalami penurunan yang sama sebesar 20 persen.

Menurutnya, dengan adanya penurunan harga pupuk, petani bisa menghemat biaya operasional.

Meski demikian, Burhan mengaku penurunan biaya operasional dari penurunan harga pupuk 20 persen belum terlalu signifikan.

"Alhamdulillah pemerintah memperhatikan nasib petani. Tapi kalau dihitung-hitung dengan penurunan harga pupuk 20 persen, biaya operasional untuk setengah hektare hanya berkurang sekitar Rp 100 ribu saja, tapi kami tetep bersyukur lah," ujarnya.

Burhan melanjutkan, dia berharap dengan adanya penurunan harga pupuk tersebut, pemerintah tetap memperhatikan nasib petani dan menjaga petani dari kerugian.

Seperti menjaga kestabilan harga gabah supaya tidak dipermainkan atau hingga merugikan petani.

Saat ini, kata Burhan, petani di Kabupaten Lampung Tengah menjual harga gabah dengan harga eceran tertinggi sebesar Rp 6.500 per kilogram.

Diketahui, ketentuan HPP gabah petani minimal sebesar Rp 6.500 per kg tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor (Inpres) 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah atau Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah yang dikeluarkan pada 27 Maret lalu.

Burhan berharap harga tersebut meskipun di Lampung Tengah diterapkan sebagai harga eceran tertinggi, namun tetap bertahan saat petani menjalani panen raya.

"Dari pengalaman panen raya yang lalu, harga gabah dipermainkan saat ada momentum anak mulai masuk sekolah atau saat hari raya. Padahal justru disaat tersebut petani sengaja panen supaya bisa punya uang saat membutuhkannya," ujar dia.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved