Berita Lampung
Hingga Oktober, Rp183 Miliar Masuk Kas Daerah dari Program Pemutihan Pajak Lampung
Sebanyak 396.074 unit kendaraan telah memanfaatkan program pemutihan dengan total penerimaan Rp183 miliar ke kas Pemprov Lampung.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak 396.074 unit kendaraan telah memanfaatkan program pemutihan dengan total penerimaan Rp183 miliar ke kas Pemprov Lampung.
Penerimaan itu didapat dari program pemutihan pajak yang dimulai sejak 1 Mei hingga 28 Oktober 2025 ,
Terkait ini Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) Lampung resmi memperpanjang program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 6 Desember 2025.
Perpanjangan ini dilakukan menyusul tingginya antusiasme masyarakat memanfaatkan program tersebut, sekaligus sebagai upaya pemerintah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kepatuhan wajib pajak di Provinsi Lampung.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, mengatakan keputusan perpanjangan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan diperpanjang sampai 6 Desember 2025. Ini dilakukan karena animo masyarakat masih sangat tinggi,” ujar Slamet saat dimintai keterangan, Kamis (30/10/2025).
Slamet menjelaskan, program ini memiliki tiga sasaran utama, yakni peningkatan PAD, peningkatan kepatuhan masyarakat membayar pajak, dan validasi data kendaraan bermotor.
“Perpanjangan hanya sampai 6 Desember karena menyangkut pembukuan tahun anggaran. Kalau melewati tanggal itu, otomatis masuk dalam pembukuan 2026,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Pajak Bapenda Lampung, Intania Purnama, menyebut sejak program dimulai pada 1 Mei hingga 28 Oktober 2025, tercatat sebanyak 396.074 unit kendaraan telah memanfaatkan program pemutihan dengan total penerimaan Rp183 miliar ke kas Pemprov Lampung.
“Itu yang masuk ke kas Pemprov, sementara untuk opsen sudah masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD) kabupaten/kota masing-masing,” paparnya.
Intania menambahkan, perpanjangan program juga mempertimbangkan banyaknya kendaraan dari luar provinsi yang sedang dalam proses mutasi ke Lampung.
Karena itu, lanjutnya Bapenda memberikan dispensasi mutasi kendaraan hingga 28 Februari 2026, namun fiskal hanya berlaku sampai 6 Desember 2025.
“Kami sudah sampaikan kepada masyarakat, bila membutuhkan waktu untuk proses mutasi, masih diberikan dispensasi hingga akhir Februari. Tapi fiskalnya tidak bisa lebih dari 6 Desember,” terangnya.
Ke depan, Bapenda Lampung bersama kabupaten/kota dan Tim Pembina Samsat akan terus memperluas sosialisasi, baik melalui media massa, kanal digital, maupun jalur konvensional hingga ke desa-desa.
“Kami terus bersinergi dengan kabupaten/kota dan Tim Pembina Samsat untuk memperluas sosialisasi, termasuk lewat kanal digital dan dukungan BUMDes. Kami juga berharap media bisa ikut menyebarluaskan informasi ini,” pungkas Intania.
| Irjen Helfi Assegaf Jabat Kapolda Lampung, Pernah Bongkar Kasus Besar Rp 204 Miliar |
|
|---|
| Samapta Polres Lampung Tengah Patroli di Simpang Terbanggi Besar |
|
|---|
| Personel Damkarmat Bandar Lampung Butuh 40 Menit Evakuasi Ular Sanca di Kandang Ayam |
|
|---|
| Neraca Perdagangan Lampung Surplus Ditopang Lonjakan Ekspor 244.44 Persen |
|
|---|
| Pemprov Lampung Perpanjang Program Pemutihan Pajak hingga 6 Desember 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Gubernur-Lampung-Rahmat-Mirzani-Djausal-saat-diwawancarai-kamis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.