Berita Lampung
Hingga Oktober, Rp183 Miliar Masuk Kas Daerah dari Program Pemutihan Pajak Lampung
Sebanyak 396.074 unit kendaraan telah memanfaatkan program pemutihan dengan total penerimaan Rp183 miliar ke kas Pemprov Lampung.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
Biaya Perbaikan Jalan
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, keputusan memperpanjang program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dilatarbelakangi karena tingginya antusiasme masyarakat serta masih banyak wajib pajak yang membutuhkan waktu tambahan untuk mengurus administrasi kendaraan.
“Pemutihan pajak kendaraan diperpanjang sampai 6 Desember 2025,” ujar Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Kamis (30/10/2025).
Ia menjelaskan, perpanjangan ini diberikan agar masyarakat yang sedang mengurus mutasi atau balik nama kendaraan memiliki kesempatan lebih panjang untuk menyelesaikan proses administrasi.
“Yang mau balik nama dari luar daerah prosesnya lama, termasuk kendaraan dari leasing dan lainnya. Jadi kami berikan kesempatan lagi kepada masyarakat Lampung untuk membayar pajak,” kata Mirza.
Gubernur menegaskan, dana yang diperoleh dari pajak kendaraan akan digunakan untuk memperbaiki ruas-ruas jalan provinsi yang rusak di berbagai wilayah Lampung.
“Selain untuk perbaikan jalan, kami juga sedang menertibkan data kendaraan. Berdasarkan data, ada sekitar 4 juta kendaraan yang belum membayar pajak, namun sebagian datanya sudah sangat lama, bahkan sejak tahun 1980-an. Nanti yang sudah tidak digunakan akan kami hapus dari sistem,” pungkasnya.
Sebelumnya Mirza mengatakan, pihaknya tengah melakukan evaluasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung terkait animo masyarakat terhadap program tersebut.
"Ya, saya lagi cek ke Bapenda bagaimana animo masyarakat Lampung untuk pemutihan ini," kata Mirza, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, antusiasme masyarakat masih cukup tinggi untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Banyak warga yang ingin melunasi pajak sekaligus melakukan mutasi kendaraan.
“Masih banyak masyarakat yang mau melakukan pemutihan karena banyak yang mutasi.
Maka ada kemungkinan diperpanjang sampai akhir tahun, tapi setelah itu selesai,” jelasnya.
Diketahui, program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung telah berlangsung sejak 1 Mei 2025 dan sebelumnya sudah diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.
Kabid Pajak Bapenda Lampung, Intania Purnama, menambahkan bahwa pihaknya terus bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.
| Irjen Helfi Assegaf Jabat Kapolda Lampung, Pernah Bongkar Kasus Besar Rp 204 Miliar |
|
|---|
| Samapta Polres Lampung Tengah Patroli di Simpang Terbanggi Besar |
|
|---|
| Personel Damkarmat Bandar Lampung Butuh 40 Menit Evakuasi Ular Sanca di Kandang Ayam |
|
|---|
| Neraca Perdagangan Lampung Surplus Ditopang Lonjakan Ekspor 244.44 Persen |
|
|---|
| Pemprov Lampung Perpanjang Program Pemutihan Pajak hingga 6 Desember 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Gubernur-Lampung-Rahmat-Mirzani-Djausal-saat-diwawancarai-kamis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.