Berita Lampung

Samapta Polres Lampung Tengah Patroli di Simpang Terbanggi Besar

Satsamapta Polres Lampung Tengah kembali melakukan patroli di kawasan simpang Terbanggi Besar dan objek vital yang kerap terjadi gangguan.

Dokumentasi Polres Lampung Tengah
PATROLI - Anggota Satsamapta Polres Lampung Tengah patroli di kawasan simpang Terbanggi Besar, Rabu malam (29/10/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah – Satsamapta Polres Lampung Tengah kembali melakukan patroli di kawasan simpang Terbanggi Besar dan objek vital yang kerap terjadi gangguan keamanan atau tindak pidana.

Kegiatan pada Rabu (29/10/2025) malam itu dilakukan sebagai upaya preventif atau pencegahan terhadap aksi premanisme maupun kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat.

Kasat Samapta Polres Lampung Tengah AKP Jahtera mengatakan, patroli tersebut akan terus dilakukan secara intensif, terutama di lokasi-lokasi yang rawan terjadinya gangguan kamtibmas.

“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Patroli ini akan terus kami tingkatkan, terutama di titik-titik yang rawan aksi kriminalitas seperti C3, pemalakan dan lainnya,” kata Jahtera, Kamis (30/10/2025).

Melalui patroli ini, kata Jahtera, Polres Lampung Tengah berharap dapat menekan angka kriminalitas serta memastikan setiap warga dan pengendara yang melintas merasa aman, nyaman dan terlindungi.

Jahtera mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna jalan, untuk tetap waspada dan tidak ragu melapor ke pihak Kepolisian, apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan di jalanan.

“Kami imbau untuk membuat laporan resmi kepada pihak Kepolisian, baik melalui Polsek terdekat maupun Polres Lampung Tengah agar dapat segera kami tindak lanjuti,” imbuhnya.

“Masyarakat juga dapat menghubungi layanan darurat 110 jika membutuhkan bantuan cepat dari kepolisian,” tambahnya.

Sebelumnya, Jajaran Polres Lampung Tengah masih melakukan penyelidikan dan memburu pelaku premanisme atau pemalakan yang menyasar sopir pengguna jalan umum di simpang tiga Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Di sisi lain, Polres Lampung Tengah pun melakukan upaya pencegahan dengan memberikan imbauan kepada para preman untuk mengurungkan niatnya melakukan aksi premanisme dan pemalakan di jalan raya, terutama Jalan Lintas Sumatera wilayah Lampung Tengah.

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Lampung Tengah AKP Yakub Samsudin yang menjelaskan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi pencegahan aksi premanisme melalui leaflet untuk dibagikan di media sosial.

"Untuk diinfokan kepada masyarakat agar mereka tahu bahwa pemalakan itu merupakan tindak pidana yang melanggar KUHP dan ada sanksi hukumannya," ujar Kasi Humas, Rabu (29/10/2025).

Yakub mengatakan bahwa pihak kepolisian akan bertindak jika aksi pungli dan premanisme kembali terjadi di Lampung Tengah.

Dia mengatakan, para sopir yang menjadi korban pemalakan di jalan pun berhak melaporkan kejadian ke polisi, dan mendokumentasikannya sebagai alat bukti.

"Pelaku pungli bisa dijerat pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun," kata dia.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved