Berita Lampung

Jadi Saksi, Eks Pj Gubernur Lampung Buka Kronologis Dana PI, Arinal Absen

Mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin jelaskan alasan hadir di sidang PT LEB. Mengaku hanya jalankan tugas soal dana PI dan tak tahu secara teknis.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
JADI SAKSI - Eks Pj Gubernur Lampung, Samsudin, saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen wilayah kerja offshore Sumatera yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (30/4/2026) malam. Samsudin blak-blakan terkait pengelolaan dana PI 10 persen tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Samsudin hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
  • Terkait kasus dana PI PT LEB. Mengaku hanya jalankan tugas berdasar surat DPRD.
  • Dana Rp140 miliar masuk APBD lewat RUPSLB. Teknis selanjutnya disebut bukan kewenangannya.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Alasan mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin hadir di sidang kasus PT LEB akhirnya dijelaskan langsung olehnya.

Ia datang ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Menurutnya, kehadiran itu bukan tanpa dasar, melainkan karena ada proses yang sebelumnya ia tangani saat masih menjabat.

Ia menyebut, keterlibatannya berawal dari surat resmi yang ia terima.

Selebihnya, kata dia, hanya sebatas menjalankan tugas sesuai kewenangannya saat itu.

Baca juga: Sopian Sitepu Sebut Kasus PT LEB Paradoks: Adminstrasi Tidak Harus Dipidanakan

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen wilayah kerja offshore Sumatera itu digelar Kamis (30/4/2026) malam.

Samsudin mengatakan, dirinya diminta hadir sebagai saksi terkait kapasitasnya sebagai Pj Gubernur Lampung saat itu.

"Saya ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang untuk menghadiri sidang lanjutan PT LEB," ujarnya.

Ia menjelaskan, awalnya menerima surat dari Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, tertanggal 24 Juni 2024.

Isi surat itu meminta agar dana PI segera dimasukkan ke dalam kas APBD Provinsi Lampung.

Dari situlah, ia mengaku baru mengetahui adanya dana PI tersebut.

Setelah menerima surat itu, ia langsung menelusuri informasi ke sejumlah pihak, mulai dari Sekda selaku Ketua TAPD, Kepala Biro Ekonomi, hingga Komisaris Utama PT LEB.

Dari hasil penelusuran, memang benar ada dana PI dengan nilai sekitar Rp270 miliar.

Dana tersebut, kata dia, sudah ditetapkan sebagai pendapatan daerah dalam Perda Provinsi Lampung Tahun 2024.

Namun saat itu, dana belum juga masuk ke kas daerah.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved