Berita Lampung

Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Diperpanjang hingga 6 Desember 2025

Pemprov Lampung kembali memperpanjang program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 6 Desember 2025.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
PEMUTIHAN DIPERPANJANG - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, pemutihan PKB diperpanjang hingga Desember, Kamis (30/10/2025) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung kembali memperpanjang program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 6 Desember 2025.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, keputusan ini diambil karena tingginya antusiasme masyarakat serta masih banyak wajib pajak yang membutuhkan waktu tambahan untuk mengurus administrasi kendaraan.

“Pemutihan pajak kendaraan diperpanjang sampai 6 Desember 2025,” ujar Mirza, Kamis (30/10/2025).

Ia menjelaskan, perpanjangan ini diberikan agar masyarakat yang sedang mengurus mutasi atau balik nama kendaraan memiliki kesempatan lebih panjang untuk menyelesaikan proses administrasi.

“Yang mau balik nama dari luar daerah prosesnya lama, termasuk kendaraan dari leasing dan lainnya. Jadi kami berikan kesempatan lagi kepada masyarakat Lampung untuk membayar pajak,” kata Mirza.

Gubernur menegaskan, dana yang diperoleh dari pajak kendaraan akan digunakan untuk memperbaiki ruas-ruas jalan provinsi yang rusak di berbagai wilayah Lampung.

“Selain untuk perbaikan jalan, kami juga sedang menertibkan data kendaraan. Berdasarkan data, ada sekitar 4 juta kendaraan yang belum membayar pajak, namun sebagian datanya sudah sangat lama, bahkan sejak tahun 1980-an. Nanti yang sudah tidak digunakan akan kami hapus dari sistem,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved