Berita Lampung
Pengacara Terdakwa Korupsi Tol Terpeka Pastikan Kliennya Kembalikan Kerugian Negara 66 M
Sopian Sitepu memastikannya kliennya telah mengembalikan uang kerugian negara hingga Rp 66 miliar.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Kasidik Kejati Lampung Masagus Rudy mengatakan, hal itu merupakan upaya pengembalian kerugian negara terbaru dilakukan tersangka TG.
Tersangka yang menjabat sebagai Kepala Bagian Akutansi dan Keuangan V pada proyek tersebut mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 6 miliar pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Pengembalian ini menambah total uang yang telah disetorkan oleh TG, yang kini mencapai Rp 7,42 miliar.
Menurut Masagus, uang pengembalian dari tersangka TG tersebut telah ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung pada Bank Syariah Indonesia (BSI).
"Dengan tambahan itu, total pengembalian dari tersangka TG telah mencapai Rp 7,42 miliar," ujar Masagus Rudy saat konferensi pers di Kejati Lampung pada Senin (7/10).
Total Pengembalian Rp11 Miliar
Dia menjelaskan, secara keseluruhan, total pengembalian kerugian negara dari seluruh tersangka dalam kasus korupsi Tol Terpeka ini kini telah menyentuh angka Rp 11,14 miliar.
Mas agus mengatakan, penyerahan uang pengganti ini merupakan bagian dari proses pembuktian di tahap penyidikan dan persidangan.
Nantinya, setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), seluruh uang sitaan, rampasan, maupun pengembalian akan disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Pengelolaan dan pemanfaatan pengembalian kerugian negara ini menjadi kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2020 serta PMK Nomor 155/PMK.02/2021 yang telah diubah dengan PMK 58/2023," jelasnya.
Masagus melanjutkan, Kejati Lampung masih terus berupaya memulihkan kerugian negara secara maksimal dari saksi maupun tersangka lainnya.
Kejati berkomitmen untuk terus transparan dalam setiap penanganan perkara korupsi.
Apresiasi Penerimaan Kerugian
Sementara, Kuasa hukum TG, Sopian Sitepu, mengapresiasi penerimaan kerugian yang dilakukan Kejati.
"Semoga proses persidangan nantinya berjalan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Sopian Sitepu.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 66 miliar. Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu WM Alias WDD selaku Kasir Divisi V, TG Alias TWT selaku Kepala Bagian Akutansi dan Keuangan V, dan IBN selaku Kepala Divisi V PT Waskita Karya.
Selain pengembalian uang, Kejati juga telah melakukan penyitaan aset berupa aset serta uang tunai milik para tersangka yang jika dijumlahkan mencapai Rp 56,1 miliar.
Rugikan Negara Rp 66 Miliar
| Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 31 Oktober 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
|
|---|
| Geger Jasad Remaja Ditemukan Dalam Gubuk di Tengah Kebun di Pringsewu Lampung |
|
|---|
| Fakta Mengejutkan Terungkap dari Sidang Korupsi Tol Terpeka Rp66 M, Tagihan Fiktif |
|
|---|
| Industri Makanan Penyumbang Investasi Terbesar PMA Bandar Lampung |
|
|---|
| Atasi Pemalakan dan Premanisme, Masyarakat Lampung Tengah Bisa Gunakan Layanan Darurat 110 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pengacara-terdakwa-Tol-Terpeka-Sopian-Sitepu-diwawancarai-Kamis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.