Berita Lampung

Mayoritas Pekerja di Lampung Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Mayorita pekerja di Lampung didominasi sektor informal. Kondisi tersebut berpengaruh terhadap besarnya jumlah masyarakat berpenghasilan rendah

Editor: soni yuntavia
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
PENGHASILAN RENDAH L - Kepala Disnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu. Mayorita pekerja Lampung masuk kategori masyarakat Berpenghasilan rendah 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mencatat mayoritas pekerja di daerah ini masih didominasi oleh sektor informal. Kondisi tersebut juga berpengaruh terhadap besarnya jumlah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Lampung.

Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menjelaskan, jumlah pekerja di sektor formal di Lampung mencapai 1.434.426 orang atau 29,40 persen dari total angkatan kerja. Sementara itu, pekerja di sektor informal jauh lebih besar, yakni 3.444.574 orang atau 70,60 persen.

“Komposisi ini menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat Lampung masih menggantungkan hidupnya pada pekerjaan di sektor informal,” kata Agus, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, para pekerja di sektor informal umumnya merupakan kelompok pekerja rentan yang memiliki penghasilan tidak tetap.

Karena itu, sebagian besar dari mereka masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Mereka ini biasanya bekerja tanpa kepastian pendapatan, sehingga penghasilannya berada di bawah UMP atau UMK yang berlaku,” terang Agus.

Selain itu, Agus juga mengungkapkan, jumlah pekerja setengah pengangguran di Provinsi Lampung saat ini mencapai sekitar 578.130 orang.

Kelompok ini merupakan tenaga kerja yang masih bekerja namun jam kerjanya di bawah standar ideal.

Sementara itu, dalam proses pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, Agus menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Lampung terdiri atas empat unsur, yakni unsur pemerintah sebanyak 6 orang, unsur akademisi 3 orang, unsur serikat buruh 4 orang, dan unsur pengusaha atau Apindo 4 orang.

“Dewan Pengupahan ini nantinya akan memberikan rekomendasi kepada gubernur terkait penetapan UMP 2026,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved