Berita Lampung

Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga Lamtim, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Polres Lampung Timur kembali menetapkan tiga tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi Bendungan Marga Tiga.

Editor: soni yuntavia
Dokumentasi Polres Lampung Timur
AMANKAN TERSANGKA - Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur mengamankan 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bendungan Marga Tiga, hal ini terungkap dalam konpers yang digelar Jumat (31/10/2025).  

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polres Lampung Timur kembali menetapkan tiga tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi Bendungan Marga Tiga.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Wakapolres Kompol Maryadi, saat konferensi pers, Jumat (31/10/2025) menjelaskan, tiga tersangka tersebut berinisial SD, MS, dan AP.

Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.

"Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, modus operandi kejahatan yang dilakukan para tersangka dengan menitipkan tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikannya di lahan masyarakat yang terdampak ganti rugi proyek nasional Bendungan Marga Tiga di Kabupaten Lampung Timur.

Akibatnya negara dirugikan lebih dari Rp 533 juta," kata Maryadi.

Dia melanjutkan, dari para tersangka, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti antara lain, uang tunai Rp 60 juta, serta 1 unit sepeda motor matic.

Saat ini Tim Tipidkor Satuan Reskrim Polres Lampung Timur telah menerima pengembalian kerugian negara dari masyarakat mencapai Rp 1,3 miliar.

"Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Timur," ujarnya.

Vonis 8 Tahun

Sebelumnya Ilhamudin (45), terdakwa kasus korupsi megaproyek Bendungan Marga Tiga Lampung Timur divonis 8 tahun penjara, pada Selasa (5/8/2025) lalu.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman selama 8,5 tahun penjara.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Enan Sugiarto menyatakan, terdakwa Ilhamudin terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain vonis 8 tahun penjara, terdakwa Ilhamudin juga dikenai denda Rp 400 juta subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp 1,2 miliar.

Apabila tidak dibayar, hartanya akan disita dan hukumannya ditambah 3 tahun penjara. Ilhamudin sendiri ditangkap setelah sempat menjadi buronan selama lebih dari setahun.

Dikehahui sebelumnya Polda Lampung telah menetapkan total 13 tersangka dalam perkara korupsi proyek Bendungan Marga Tiga

13 tersangka tersebut di antaranya PNS di Dinas Pertanian Lampung Timur Okta Tiwi; Kepala Desa Tri Mulyo Lampung Timur Alin Setiawan; dan Ilhamnuddin.

Ketiganya sudah divonis selama 8 tahun penjara.

Lalu Hafiz, Ketua BPN Lampung Timur Aan Roosman, Beni Wisodin, Ridwan, Hasanudin, Dedy Yosen, Purnomo, dan Sukirdi.

( Tribunlampung.co.id

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved