Berita Lampung
Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga Lamtim, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru
Polres Lampung Timur kembali menetapkan tiga tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi Bendungan Marga Tiga.
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polres Lampung Timur kembali menetapkan tiga tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi Bendungan Marga Tiga.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Wakapolres Kompol Maryadi, saat konferensi pers, Jumat (31/10/2025) menjelaskan, tiga tersangka tersebut berinisial SD, MS, dan AP.
Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.
"Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, modus operandi kejahatan yang dilakukan para tersangka dengan menitipkan tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikannya di lahan masyarakat yang terdampak ganti rugi proyek nasional Bendungan Marga Tiga di Kabupaten Lampung Timur.
Akibatnya negara dirugikan lebih dari Rp 533 juta," kata Maryadi.
Dia melanjutkan, dari para tersangka, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti antara lain, uang tunai Rp 60 juta, serta 1 unit sepeda motor matic.
Saat ini Tim Tipidkor Satuan Reskrim Polres Lampung Timur telah menerima pengembalian kerugian negara dari masyarakat mencapai Rp 1,3 miliar.
"Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Timur," ujarnya.
Vonis 8 Tahun
Sebelumnya Ilhamudin (45), terdakwa kasus korupsi megaproyek Bendungan Marga Tiga Lampung Timur divonis 8 tahun penjara, pada Selasa (5/8/2025) lalu.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman selama 8,5 tahun penjara.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Enan Sugiarto menyatakan, terdakwa Ilhamudin terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain vonis 8 tahun penjara, terdakwa Ilhamudin juga dikenai denda Rp 400 juta subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp 1,2 miliar.
Apabila tidak dibayar, hartanya akan disita dan hukumannya ditambah 3 tahun penjara. Ilhamudin sendiri ditangkap setelah sempat menjadi buronan selama lebih dari setahun.
Dikehahui sebelumnya Polda Lampung telah menetapkan total 13 tersangka dalam perkara korupsi proyek Bendungan Marga Tiga.
13 tersangka tersebut di antaranya PNS di Dinas Pertanian Lampung Timur Okta Tiwi; Kepala Desa Tri Mulyo Lampung Timur Alin Setiawan; dan Ilhamnuddin.
Ketiganya sudah divonis selama 8 tahun penjara.
Lalu Hafiz, Ketua BPN Lampung Timur Aan Roosman, Beni Wisodin, Ridwan, Hasanudin, Dedy Yosen, Purnomo, dan Sukirdi.
Tribunlampung.co.id
korupsi
Bendungan Marga Tiga
tersangka baru
Polres Lampung Timur
Berita Lampung
Lampung Timur
| Rekor! 415 Siswa Ikuti Lomba Pidato Bahasa Mandarin se-Lampung | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/RATUSAN-SISWA-IKUTI-LOMBA-415-siswa1.jpg)  | 
|---|
| Menyayat Hati, Buruh di Lamsel Temukan Tas Bau Busuk dan Ada Belatung | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/penyelidikan-penemuan-jasad-bayi.jpg)  | 
|---|
| Alasan Pemprov Lampung Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Sampai 6 Desember | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Gubernur-Lampung-Rahmat-Mirzani-Djausal-saat-diwawancarai-kamis.jpg)  | 
|---|
| Guru Ngaji Bertahun-tahun Belum Cicipi Insentif Wali Kota Bandar Lampung | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Para-santri-yang-mengaji-bersama-guru-ngaji-Diah-Artika-Nabila.jpg)  | 
|---|
| 2 Tim Voli Putra dan Putri Terbaik Wakili Lampung di Kejurnas Jawa Timur | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Dua-tim-putra-dan-putri-wakili-Lampung-di-Kerjunas.jpg)  | 
|---|

 
	
										:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polres-Lampung-Timur-mengamankan-3-tersangka-korupsi-Bendungan-Marga-Tiga.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kepala-Disnaker-Provinsi-Lampung-Agus-Nompitu-soal-upah-sektoral.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pengacara-terdakwa-Tol-Terpeka-Sopian-Sitepu-diwawancarai-Kamis.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/RATUSAN-SISWA-IKUTI-LOMBA-415-siswa1.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Gubernur-Lampung-Rahmat-Mirzani-Djausal-Pemutihan.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ketua-DPD-PDIP-Lampung-Sudin-soal-konferda.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/PENYULUHAN-Direktorat-Reserse-46.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.