Pembunuhan di Bandar Lampung
Pelaku Pembunuhan Wanita di Kedamaian Terancam Hukuman Mati
Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menyebut pelaku pembunuhan wanita di Kedamaian terancam hukuman mati.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menyebut pelaku pembunuhan wanita di Kedamaian terancam hukuman mati.
Korban TF (31) ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya di Perumahan Kedamaian Asri Mandiri No. 17, Kota Bandar Lampung, pada Sabtu (1/11/2025) dini hari.
"Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP), dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian (Pasal 351 ayat 3 KUHP)," ujarnya, Sabtu (1/11/2025).
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama waktu terntentu, paling lama dua tahun," sambungnya.
Ia pun menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut.
"Berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peristiwa pembunuhan yang terjadi di Perumahan Asri Mandiri jalan Latulengkara Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian Bandar Lampung," ujarnya.
"Berdasarkan informasi tersebut Piket Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan tempat kejadian perkara serta mengamankan barang bukti serta orang yang diduga melakukan pembunuhan tersebut," sambungnya.
Dari hasil interogasi di tempat kejadian bahwa orang yang diamankan tersebut mengakui kalau dirinya yang telah melakukan pembunuhan terhadap satu orang perempuan yang ada di dalam rumah tersebut dengan cara memukul kepala korban dengan cobek. Kemudian menusuk korban berkali-kali dengan pisau dapur.
Terungkap motif pembunuhan tersebut, Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan saat ekspose di Mapolresta menyebut, bahwa berdasarkan keterangan pelaku, ia tega menghabisi nyawa TF karena sakit hati dituduh selingkuh dan hendak diceraikan korban.
"Pelaku merupakan mantan suami korban, pelaku merasa sakit hati karena dituduh telah berselingkuh sehingga pelaku digugat cerai oleh korban," ujarnya, Jumat (1/11/2025).
Ia menyebut saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Bandar Bandar Lampung.
"Pelaku berinisial B Als AY, Iaki-laki usia 34 th, pekerjaan swasta, warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Teluk Betung Selatan Bandar Lampung," katanya.
Barang bukti yang disita satu unit motor Honda Vario 150 warna hitam, dua pisau bergagang plastik warna hijau dan biru, satu alas cobek, satu buah ulekan, dua anak kunci.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
| Motif Pembunuhan di Kedamaian, Pelaku Sakit Hati Dituduh Selingkuh hingga Digugat Cerai Korban |
|
|---|
| Breaking News Wanita Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya di Kedamaian |
|
|---|
| Cemburu Berujung Gelap Mata, Buruh di Lampung Gorok Leher Kekasih |
|
|---|
| Buruh Bulog Lampung Bunuh Kekasih Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Iwan Buruh Bulog Lampung Tuduh Kekasih Selingkuh hingga Berujung Maut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pelaku-pembunuhan-wanita-di-Kedamaian-terancam-hukuman-mati.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.