Dana Parpol Diusulkan Naik, Ketua Komisi II DPR Minta Partai Disiplin Laporkan Penggunaan

Pimpinan partai politik nantinya diharapkan bisa disiplin, dalam melaporkan penggunaan anggaran.

KOMPAS.com/Achmad Faizal
Ketua DPP Partai Golkar Zainudin Amali. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pimpinan partai politik nantinya diharapkan bisa disiplin, dalam melaporkan penggunaan anggaran.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali menyusul rencana kenaikan dana bantuan partai politik, dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara.

Sebab, dana bantuan tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sehingga, pertanggungjawabannya harus setara dengan penggunaan keuangan negara lainnya.

"Tidak hanya pada pengucuran dananya, tapi pengawasan mesti lebih ketat, lebih akuntabel, dan peruntukannya untuk apa, harus sudah dijelaskan lebih awal," kata Amali, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Parpol, kata dia, diharapkan mampu secara transparan dan akuntabel dalam mempertanggungjawabkan anggaran yang digunakan.

Tak hanya bagi pimpinan partai, hal itu berlaku pada pengurus partai di level tertentu.

"Kepada pimpinan parpol, terserah kesepakatannya sampai level mana, itu melaporkan harta kekayaan LHKPN," tutur Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur XI itu.

Besaran Rp 1.000 per suara, menurutnya, masih belum cukup.

Namun, jumlah itu lumayan membantu kebutuhan parpol.

Jika kondisi keuangan negara sudah mampu, kata dia, alokasi dana bantuan parpol sudah tak lagi dengan hitungan angka, namun dengan persentase.

"Jadi bukan hitungan berapa rupiahnya, tapi berapa persen dari APBN-nya yang sudah disepakati, dan akan secara terus-menerus. Tapi, saya memahami kondisi keuangan negara kita. Rp 1.000 lumayan. Kalau ditanya cukup, ya belum cukup," tutur Amali.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan, dana bantuan untuk partai politik tidak mengalami kenaikan selama 10 tahun terakhir.

Pada tahun ini, soal peningkatan dana parpol akan dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017.

"Sudah 10 tahun dana bantuan parpol tidak naik, jadi diusahakan untuk naik dan dibahas di RAPBN 2017," kata Tjahjo, di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).

Tjahjo mengatakan, nantinya dana yang diberikan tetap sesuai dengan perolehan suara yang diraih.

Adapun, hal yang sudah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan, yakni sebesar Rp 1.000 per suara.

(Nabilla Tashandra)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved