Berita Terkini Nasional

Siasat Licik Sujadi Laris Jual Daging Kucing, Dijual Daging Kambing Muda

Ternyata Sujadi bohong kepada pembeli karena daging kucing itu dia jual sebagai daging kambing muda.

|
Dokumentasi Damkartan Tulangbawang
ILUSTRASI KUCING - Foto kucing warga yang berhasil diselamatkan petugas damkar setelah tercebur di sumur pada Senin, 17 Februari 2025. Terbongkar siasat licik Sujadi jual daging kucing dijual sebagai daging kambing muda Rp 100 ribu per kilogram. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sumatera Selatan - Terungkap siasat licik Sujadi (55) pria asal Lampung Tengah ini laris manis jual daging kucing di wilayah Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Ternyata Sujadi bohong kepada pembeli karena daging kucing itu dia jual sebagai daging kambing muda.

Daging kucing yang dipasarkan Sujadi sebagai daging kambing muda itu terjual Rp 100 ribu per kilogram.

Aksi Sujadi ini terbongkar setelah viral video dirinya sedang menyembelih kucing di bawah jembatan. Ternyata kucing itu ditangkap Sujadi dari jalanan dan terminal.

Atas perbuatannya itu, kini Sujadi berurusan dengan petugas Polres Pagar Alam. Dia ditangkap pada 3 Septermber 2025 di Hotel Telaga Biru, Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Pagaralam Utara. 

Penangkapan Sujadi setelah aksinya memotong kucing hingga menjual dagingnya sebagai daging kambing viral.

Bahkan menjadi sorotan nasional karena menyangkut penipuan konsumen, kekerasan terhadap hewan, dan pelanggaran etika jual beli pangan. 

Adapun perbuatan Sujadi sudah berlangsung selama empat bulan. Sudah ada ratusan kucing yang dipotong Sujadi untuk dijual sebagai daging kambing muda.

Sujadi menjajakan daging tersebut secara keliling ke permukiman warga, terutama yang  ada di pinggiran kota. Dia menjual dengan hara Rp100.000 per kilogram meski kadang diturunkan jika ada pembeli menawar. 

Kasat Reskrim Pagar Alam Iptu Irawan Adi Candra mengatakan Sujadi telah beraksi selama empat bulan dan telah membunuh lebih dari 100 ekor kucing

Sujadi ternyata mendapatkan kucing itu dari jalanan dan permukiman warga. Atas perbuatannya itu, kini penyidik kepolisian menerapkan pasal berlapis.

Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan," tuturnya, dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunSumsel.com, Jumat (5/9/2025). 

Saat diperiksa, Sujadi mengaku menjual langsung ke warga yang awam dengan tekstur daging.

Jika daging itu dijual ke pasar, para pedagang akan mencurigainya.

Baca juga: Murkanya Ayah MA, Tak Terima Anaknya Dibunuh, ​"Saya Cari Kamu!"

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved