Ombudsman Nilai Layanan e-KTP di Bandar Lampung Kurang Maksimal
Ombudsman RI Perwakilan Lampung menyatakan akan menyurat wali kota/bupati di Bumi Ruwai Jurai agar memperbaiki pelayanan soal e-KTP
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ombudsman RI Perwakilan Lampung menyatakan akan menyurat wali kota/bupati di Bumi Ruwai Jurai agar memperbaiki pelayanan soal e-KTP. Pasalnya, berdasarkan hasil investigas Ombudsman Lampung, masih terdapat banyak masalah terkait layanan e-KTP ini.
"Jangan samapai permasalahan keterbatasan blangko e-KTP semakin menambah permasalahan pelayanan, mengingat informasi yang kita dapat bulan September-Oktober akan ada pendistribusian KTP-el tahap kedua," jelas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, dalam ekpose temuan di Kantor Ombudsman Lampung, Kamis (3/8).
Diteruskan dia, berdasarkan investigasi, sedikitnya ada tiga temuan yang menyebabkan layanan pencetakan e-KTP menjadi lama. Tiga temuan itu yakni, penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan tidak lakukan jemput bola pada masyarakat.
"Temuan ini didapat melalui investigasi tertutup di empat Disdukcapil kota/kabupaten dengan metode Mytery Shoping, termasuk pelayanan e-KTP di Bandar Lampung," ungkap Nur Rakhman.
Ia menyebutkan, masih banyak masyarakat yang sudah lama melakukan perekaman tetapi belum dapat e-KTP, meski statusnya sudah Print Ready Record (PRR). Padahal pertengahan April 2017, Disdukcapil menggelontorkan 136 ribu blangko yang dibagikan kepada 15 kabupaten kota.
"Seharusnya e-KTP sudah dapat dibagikan berdasarkan PRR berbasis data penduduk, dan melakukan validasi setelah perekaman, serta dilakukan penjadwalan pencetakan dan pendistribusian agar memudahkan dalam monitoring penyelesaian e-KTP," lanjut dia
Diteruskan dia, di beberapa kabupaten, termasuk Bandar Lampung, belum ada informasi PRR yang dapat diakses oleh masyarakat. Selain itu, juga ditemukan banyak petugas pelayanan yang tidak memiliki kompetensi dalam memberikan informasi pelayanan e-KTP kepada masyarakat.
"Sehingga masyarakat semakin bingung, sebab tidak mendapatkan kejelasan informasi saat meminta informasi kepada petugas, bahkan semakin parah karena tidak ada starndar peyanan e- KTP yang dipublikasikan kepada masyarakat," ujarnya.