Wanita Paruh Baya Jadi Bandar Judi Online Ditangkap
Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap Lena (46), warga Kelurahan Gedung Pakuon,
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung M Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap Lena (46), warga Kelurahan Gedung Pakuon, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung. Lena merupakan bandar judi totolan gelap (togel) online.
Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Heri Sumarji melalui Kasubidt III Jatanras Polda Lampung AKBP Roi Satya Putra mengatakan, pelaku ditangkap petugas di rumahnya pada Selasa (19/9), sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari tangan tersangka, menurut Roi, polisi menyita barang bukti berupa laptop dan lembaran hasil rekaman para pemasang. "Polisi menduga aktivitas yang dilakukan Lena sudah berlangsung sejak lama," tuturnya, Rabu (20/9).
]
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan acaman pidana empat tahun penjara.(rza)