Pemkot Harus Tinjau Ulang Izin Tempat Hiburan di Bandar Lampung

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung sebagai pemberi izin tempat hiburan harus meninjau ulang izin yang diberikan kepada pengelola tempat hiburan.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung sebagai pemberi izin tempat hiburan harus  meninjau ulang izin yang diberikan kepada pengelola tempat hiburan.

Karena ada indikasi penyalahgunaan izin tempat yang diberikan pemkot yang awalnya untuk tempat hiburan, tetapi pada praktiknya ada penyalahgunaan sebagai tempat peredaran transaksi narkoba.

"Maka sudah sepantasnya Pemkot menyetop sementara sebelum ada perubahan manajamen pada tempat hiburan tersebut. Apalagi tidak hanya narkoba saja tapi ada minuman keras (miras) juga di sana," tutur Yusdiyanto, Akademisi Fakultas Hukum (FH) Unila, Minggu (1/10/2017).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved