Pemkot Harus Tinjau Ulang Izin Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung sebagai pemberi izin tempat hiburan harus meninjau ulang izin yang diberikan kepada pengelola tempat hiburan.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung sebagai pemberi izin tempat hiburan harus meninjau ulang izin yang diberikan kepada pengelola tempat hiburan.
Karena ada indikasi penyalahgunaan izin tempat yang diberikan pemkot yang awalnya untuk tempat hiburan, tetapi pada praktiknya ada penyalahgunaan sebagai tempat peredaran transaksi narkoba.
"Maka sudah sepantasnya Pemkot menyetop sementara sebelum ada perubahan manajamen pada tempat hiburan tersebut. Apalagi tidak hanya narkoba saja tapi ada minuman keras (miras) juga di sana," tutur Yusdiyanto, Akademisi Fakultas Hukum (FH) Unila, Minggu (1/10/2017).